Jakarta, SAWIT INDONESIA – Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) menghadiri Rapat Koordinasi Menyikapi Penurunan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kementerian Pertanian, Selasa (26/05/26), yang dihadiri Satgas Pangan dan Asosiasi Sawit lainnya seperti GAPKI, Aspekpir, Samade, dan SPKS.
“Kami ucapkan terima kasih dan apresiasi kepada Wakil Menteri Pertanian yang bergerak cepat dan sigap mengatasi persoalan anjloknya harga TBS sawit ini,” ujar Ketua Umum DPP APKASINDO, Dr. Gulat ME Manurung, dalam jumpa pers, Selasa (26 Mei 2026).
Gulat Manurung mengharapkan harga TBS sawit bisa segera pulih seperti sebelumnya karena harga CPO di pasar global relatif stabil. Berdasarkan data APKASINDO dari 22 DPW se-Indonesia, dilaporkan harga TBS mengalami penurunan signifikan dari 20 sampai 22 Mei yang terus berlanjut sampai sekarang.
Rerata penurunan beli TBS petani, dikatakan Gulat, bervariasi antara Rp800 sampai Rp1500/kg tergantung PKS nya. Karena situasi di lapangan sudah sangat darurat di mana petani seluruh provinsi sentra sawit sudah menjerit karena harga TBS petani sudah ambruk sebesar Rp800-1500 per kg.
Sebelum tanggal 20 Mei, petani swadaya di Wilayah Sumatera masih menerima harga Rp2.850-Rp3.850/kg tetapi saat ini yang diperoleh mencapai Rp1.500-Rp2.200/kg. Gulat menyebutkan penurunan ini sangat menyakitkan di saat harga CPO dunia sedang naik. Di Bursa Malaysia, harga sawit setelah dikonversi ke rupiah sebesar Rp19.807/kg. Begitupula Bursa Rotterdam Rp24.502/kg setelah dikonversi ke rupiah (per 22 Mei 2026).
Situasi berbeda dihadapi harga CPO domestik yang berada di level Rp 12.000/kg.”Memang terjadi kesimpangsiuran dan minimnya informasi berkaitan merosotnya harga TBS sawit. Saat ini, petani swadaya paling babak belur yang jumlahnya mencapai 93 persen dari total luas perkebunan petani sekitar 6,8 juta hektare di Indonesia,” ujar Gulat.
“Harapan kami peristiwa ambruknya harga TBS bisa segera pulih dan korporasi yang menerima TBS juga melihat petani sawit sebagai bagian yang tidak terlepas dari program Asta Cita Presiden Prabowo dan ini untuk kepentingan Indonesia,” ujar Gulat.
Dr Gulat mengharapkan pabrik sawit jangan menang sendiri karena produk CPO masih dapat bertahan dalam beberapa bulan mendatang dengan perlakuan khusus. Kalaupun, tingkat asamnya naik sebenarnya masih dapat dijual menjadi bahan baku FAME Biodiesel. Sebab, program kemandirian energi B50 akan berjalan mulai Juli yang membutuhkan sekitar 18 juta ton CPO.
Karena itulah, Gulat meminta seluruh stakeholder sawit bersatu mengamankan kebijakan Presiden Prabowo dengan tanpa mengorbankan petani sawit.“Terlampau beresiko jika petani sawit berlama lama seperti saat ini. Semua akan terdampak dan sangat sulit mengembalikan normal butuh waktu,” harapnya.
“Selain itu, Satgas Pangan dapat turun ke lapangan untuk memastikan hasil keputusan rapat hari ini telah berjalan. Apabila ada yang curang, sebaiknya tindakan efek jera,” urai Gulat kepada Satgas Pangan Nasional yang dipimpin oleh Brigjen Pol Ade Safri Simanjuntak.
Sementara itu, Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono bergerak cepat merespons penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di sejumlah wilayah. Kementerian Pertanian menginisiasi langkah koordinasi bersama petani, pelaku usaha, dan pemangku kepentingan untuk memastikan gejolak pasar tidak berdampak terhadap petani maupun keberlangsungan usaha sawit nasional.
Penegasan tersebut disampaikan Wamentan Sudaryono atau yang akrab disapa Mas Dar usai rapat koordinasi menyikapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kementerian Pertanian, Selasa (26/05/26).
Pertemuan tersebut digelar menyusul munculnya kekhawatiran di kalangan pelaku usaha dan pasar terhadap implementasi kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI), yang berdampak pada turunnya harga pembelian TBS di tingkat petani.
Dalam pertemuan tersebut, pemerintah bersama pelaku usaha, asosiasi petani sawit, dan pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga stabilitas harga TBS serta memastikan implementasi kebijakan ekspor berjalan baik. Setidaknya terdapat lima poin utama yang menjadi perhatian bersama.
Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS yang terjadi saat ini lebih dipicu oleh efek psikologis berupa kekhawatiran, ketidakpastian, dan belum meratanya pemahaman terhadap kebijakan baru ekspor satu pintu yang dikelola PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).
“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” kata Wamentan Sudaryono.
Kedua, pemerintah menegaskan PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.
Keempat, pemerintah memastikan selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.
Kelima, pemerintah berharap setelah adanya penjelasan tersebut, pelaku usaha dapat kembali melakukan penyesuaian harga pembelian TBS sesuai harga acuan CPO di masing-masing wilayah sehingga stabilitas harga di tingkat petani dapat segera pulih.
Wamentan Sudaryono menambahkan Kementerian Pertanian telah mengidentifikasi 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah Indonesia yang menurunkan harga pembelian TBS. Karena itu, pemerintah meminta pelaku usaha segera melakukan penyesuaian harga sesuai harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.
“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” katanya.














