Kolaborasi dan sinergi ini dibutuhkan guna merespon perubahan iklim serta mendukung tercapainya pengurangan emisi gas rumah kaca di Indonesia. Kegiatan ini sejalan dengan Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2021 bahwa pemerintah daerah berperan dalam pencapaian target Nationally Determined Contributions (NDC) melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim.
Direktur Jenderal Pengendalian Perubahan Iklim KLHK, Laksmi Dhewanthi menyatakan bahwa target Nationally Determined Contributions (NDC) mitigasi mencakup banyak sektor di Kementerian/ lembaga dan lintas Organisasi Perangkat Daerah di Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Sebagai bagian dari pemerintahan yang terletak dekat dengan aksi-aksi mitigasi dan adaptasi, Pemerintah Daerah sangat berperan dalam pengurangan emisi gas rumah kaca dan peningkatan ketahanan iklim,” ujar Laksmi seperti dikutip dari laman Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam upaya pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim dengan menyusun rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi Gas Rumah Kaca. Adanya Rapat Kerja Teknis juga digunakan sebagai wadah untuk sharing pembelajaran update progress mengenai pencapaian pelaksanaan aksi mitigasi dan perubahan iklim.
“Perpres 98 Tahun 2021 mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk berperan dalam pencapaian target NDC melalui penyelenggaraan adaptasi dan mitigasi perubahan iklim melalui penyusunan rencana aksi, melaksanakan aksi di daerah serta melakukan pemantauan dan evaluasi sebagai bagian dari pengurangan emisi GRK pada Sektor dan Sub Sektor,” jelas Laksmi Dhewanthi.
Ia menjelaskan bahwa NDC mitigasi dan adaptasi mencakup banyak sektor di kementerian, lembaga dan lintas OPD di provinsi, oleh karenaitu kami mengajak Pemerintah Daerah bersinergi dengan Pemerintah Pusat untuk memperkuat aksi perubahan iklim.
Nationally Determined Contribution (NDC) merupakan dokumen yang memuat rencana aksi iklim untuk mengurangi emisi Gas Rumah Kaca (GRK) dan Adaptasi terhadap dampak perubahan iklim. Pada tahun 2022 Indonesia menyampaikan Enhanced NDC dengan target pengurangan emisi GRK sebesar 31,89% dengan kemampuan sendiri (CM1) dan 43,20% jika terdapat bantuan internasional (CM2). Penetapan target tersebut meningkat dari yang sebelumnya 29% (CM1) dan 41% CM2).
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisis 139)