• Rabu, 7 Oktober 2026
Sosok

“Yang Tidak Tertib Justru Kawasan Hutan Itu Sendiri”

Di tengah upaya pemerintah mempercepat penertiban kawasan hutan, muncul sorotan terhadap pendekatan yang dinilai tidak berpihak pada realitas sosial di lapangan. Guru Besar Fakultas Kehutanan dan Lingkungan IPB University Prof. Dr. Ir. Sudarsono Soedomo, M.Sc dalam wawancara dengan Sawit Indonesia di Depok, Selasa (30/9/2025), memperingatkan bahwa langkah tersebut berpotensi menimbulkan gelombang ketidakpastian baru bagi jutaan masyarakat yang sudah lama menggantungkan hidup dari perkebunan.

“Sekarang ketika mau dihutankan kebun-kebun masyarakat itu, termasuk di Tesso Nilo, bagaimana nasib ribuan orang yang sudah tinggal dan bekerja di sana? Kalau dipindahkan, apakah kesejahteraan mereka meningkat? Kan tidak,” ujarnya.

Ia menilai, program penertiban kawasan hutan tidak diiringi dengan pemahaman terhadap kondisi sosial ekonomi masyarakat. “Ini persoalan yang tidak pernah dicek secara sosial. Padahal di balik setiap hektare kebun yang disebut masuk kawasan hutan, ada keluarga, ada penghidupan,” katanya menegaskan.

Menurutnya, saat ini sekitar tiga juta hektare lahan sawit disebut masuk kawasan hutan dan berpotensi diambil alih atau dikenai sanksi. Ia mempertanyakan lemahnya pengawasan pemerintah di masa lalu.

“Selama ini kehutanan kerjanya apa, sampai peralihan lahan sebesar itu tidak terawasi? Sekarang tiba-tiba mau diambil alih lagi. Ujung-ujungnya, nanti masalah yang sama akan muncul lagi karena mereka tidak bisa mengelola,” ucapnya.

Ia juga menyoroti ironinya alokasi lahan di Indonesia. “Kita punya 60 juta hektare hutan produksi. Tapi buat makan nasi saja cuma punya 7 juta hektare lahan pertanian. Kita kan jarang makan kayu,” katanya berkelakar.

Masalah dari Hulu: Regulasi dan Definisi Kawasan Hutan

Lebih jauh, ia menilai akar masalah kehutanan di Indonesia berawal dari UU No. 5 Tahun 1967 tentang Pokok-Pokok Kehutanan yang dinilai tumpang tindih dengan UU Pokok Agraria 1965. Sejak itu, katanya, kawasan hutan seolah menjadi “barang sakral” tanpa landasan tata batas yang jelas.

“Proses penetapan kawasan hutan itu ada empat tahap: penunjukan, tata batas, pemetaan, dan penetapan. Yang paling sulit itu tata batas, karena bersinggungan dengan tanah masyarakat. Karena tidak pernah selesai, akhirnya dibuat jalan pintas lewat Tata Guna Hutan Kesepakatan (TGHK), padahal itu tidak punya dasar hukum kuat,” jelasnya.

Dalam praktiknya, kewenangan pengukuhan kawasan hutan dilakukan oleh Menteri Kehutanan, padahal undang-undang menyebut seharusnya oleh pemerintah pusat sebagai representasi seluruh sektor.

“Ini blunder yang dibiarkan bertahun-tahun. Akibatnya, ada transmigran dan pemilik HGU yang sudah bersertifikat sejak 1980-an tiba-tiba diklaim berada di kawasan hutan. Sertifikat itu lambangnya garuda Pancasila, tapi tidak dihormati,” tuturnya.

Kebijakan yang dianggap timpang ini, katanya, membuat konflik agraria di kawasan hutan sulit diselesaikan. Kasus di Tesso Nilo, Riau, maupun Gunung Balak, Lampung, hanya sebagian kecil dari persoalan besar yang belum terselesaikan.

“Masalahnya bukan di masyarakat, tapi di regulasi yang dipegang kehutanan sejak zaman Belanda dan Jepang. Kalau dasarnya salah, penegakannya juga salah,” katanya.

Ia juga menyoroti minimnya kontribusi sektor kehutanan terhadap ekonomi nasional. “Dalam 20 tahun terakhir, sektor kehutanan cuma menyumbang Rp28 triliun dari total investasi Rp3.200 triliun. Artinya, tidak sampai 1 persen pendapatan negara. Jadi, bagaimana mau menyejahterakan rakyat?” ujarnya.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 168)

Artikel Terkait