Jakarta, SAWIT INDONESIA – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI Sudaryono menjamin keberadaan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI), BUMN ekspor di bawah Danantara, tidak akan fokus mencari keuntungan semata dari kebijakan ekspor komoditas strategis seperti kelapa sawit, Batubara, dan ferro alloy.
“Kalau ada isu, DSI ingin ambil untung itu enggak seperti itu. Tapi, DSI akan mengelola dan mengawasi kegiatan ekspor komoditas strategis. Tidak ada mengambil biaya tambahan,” urai Sudaryono dalam jumpa pers Rakor Menyikapi Penurunan Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kementerian Pertanian, Selasa (26/05/26).
Wamentan menegaskan bahwa pemerintah ingin PT DSI bertugas sebagai pengelola dan pengawas kebijakan ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan dapat dipertanggungjawabkan. Skema tersebut dipastikan tidak memungut biaya tambahan maupun mengambil keuntungan dari transaksi ekspor yang berjalan.
“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” tegasnya.
Selain itu di masa transisi pelaksanaan kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode tersebut, aktivitas ekspor tetap berjalan normal sambil dilakukan evaluasi dan penyesuaian bertahap. Implementasi penuh direncanakan mulai berlaku pada 1 Januari 2027.
“Mulai 1 September, perusahaan yang sudah siap bisa langsung bertransisi. Implementasi penuh direncanakan mulai 1 Januari 2027,” ujarnya.
Sudaryono menyebutkan pemerintah ingin memastikan selama masa transisi berlangsung, pelaku usaha di sektor hilir industri sawit, baik refinery, ekspor, maupun kegiatan usaha lainnya tetap dapat menjalankan aktivitas secara normal hingga seluruh tahapan transisi diterapkan.














