Bogor, SAWIT INDONESIA – Kajian Ilmiah IPB menguraikan persoalan banjir dan longsor yang terjadi akhir November 2025 di Daerah Aliran Sungai (DAS) Aek Garoga, Tapanuli Selatan, Sumatera Utara. Pasalnya, muncul tuduhan dan klaim bahwa PT Tri Bahtera Srikandi (TBS) yang menjadi penyebab kejadian bencana alam di wilayah tersebut.
Namun, tuduhan tersebut ternyata berbeda dengan temuan ilmiah tiga akademisi IPB dalam Diskusi bertemakan “Benarkah PT TBS Merupakan Salah Satu Korporasi Penyebab Banjir Bandang dan Longsor di DAS Aek Garoga–Tapanuli?”, Jumat (9 Januari 2026). Diskusi yang dipandu Ketua Tim Ahli IPB, Prof. DR. Yanto Santosa, DEA, IPU., bersama dua koleganya Dr. Ir. Basuki Sumawinata, M.Agr., dan Dr. Ir. Idung Risdiyanto, M.Sc., menguraikan secara detil hasil analisis hidrologi, geomorfologi, dan perubahan tutupan lahan terkait peristiwa banjir bandang dan longsor di DAS Aek Garoga.
“Dari hasil kajian, kegiatan PT TBS tidak dapat dinyatakan sebagai penyebab dominan banjir bandang dan longsor di DAS Garoga. Sebab, penilaian bencana harus dilakukan menyeluruh pada skala DAS, bukan dilakukan parsial pada satu entitas usaha,” ujar Prof Yanto.
Status lahan kebun PT TBS pada saat IUP diterbitkan seluruhnya (100%) bukan kawasan hutan negara, tetapi Areal Peruntukkan Lain/APL. Hasil penelusuran riwayat penggunaan lahan sebelum dijadikan kebun kelapa sawit menunjukan bahwa areal PT TBS dahulu merupakan eks ladang masyarakat.
Selain itu berdasarkan surat tersebut juga areal PT TBS tidak termasuk pada area Peta Indikatif Penghentian Pemberian Izin Berusaha (PIPPIB) berdasarkan Lampiran SK MenLHK Nomor SK.1276/MENLHK-PKTL/IPSDH/PLA.1/11/2023.
Temuan Tim IPB, faktanya sebagian besar lahan kebun PT TBS tidak termasuk ke dalam wilayah DAS Aek Garoga. Kebun yang dibuka oleh PT. TBS berada pada 2 Sub DAS yakni Sub DAS Simanosor dan Sub DAS Aek Garoga. Lebih tepatnya areal lahan yang telah dibuka di DAS Garoga berada pada KM 6 dan 8. Jadi persentase luas aeral PT. TBS yang berada di DAS Garoga diperkirakan kurang dari 0,5% karena total areal yang dibuka oleh PT. TBS pada das Garoga seluas kira 20-30 ha dibanding dengan luas DAS 12.767 Ha.
Selanjutnya, temuan tim IPB ini bahwa dua anak sungai yang ber-hulu di kebun PT TBS, yakni Aek Nahombar dan Aek Hopong. Ditinjau baik dari segi dimensi maupun bentuk kelokannya, aliran kedua anak sungai tersebut tidak akan memungkinkan dapat menghanyutkan log/kayu bulat dari lahan kebun PT TBS.
“Kemungkinan besar kayu-kayu gelondongan yang dibawa hanyut saat bencana banjir bandang berasal dari perambahan dan ilegal loging serta longsoran-longsoran yang terjadi pada seluruh DAS Aek Garoga. Hal ini dikonfirmasi oleh hasil wawancara dengan nara sumber yang mengatakan bahwa tidak mungkin kayu-kayu dapat terangkut melalui Aek Nahombar maupun Aek Hopong, mengingat ke dua anak sungai itu lebih merupakan aliran mata air daripada sungai. Artinya alur tersebut relatif sempit, dan berbelok-belok tajam sehingga tidak memungkinkan kayu kayu hasil bukaan lahan dapat terangkut pada alur tersebut,“ ujar Prof Yanto.
Selain itu, belum seluruh areal izin lokasi PT. TBS (seluas 2.497.52 ha) dikuasai atau diganti rugi oleh PT. TBS. Hal ini dikarenakan tidak sedikit warga masyarakat selaku pemilik lahannya belum bersedia untuk dibeli lahannya oleh PT. TBS. Akibat curah hujan yang tinggi dan kelerengan yang relative curam, “longsor” terjadi di beberapa lahan milik warga (belum menjadi milik PT. TBS), tapi lahan tersebut berada dalam izin lokasi PT. TBS.
“Ketika di lapangan, kami mewawancarai narasumber dan responden yang berpandangan bahwa tudingan Bareskrim POLRI kepada PT. TBS sebagai penyebab terjadinya bencana alam banjir bandang dan longsor adalah sebuah “kekeliruan”. Argumen para responden ini“tidak ada sungai besar yang mengalir ke di DAS Garoga yang ber”hulu” di lahan kebun PT. TBS. Selain itu, dengan lebar anak sungai yang tidak lebih dari 1 (satu) meter, mustahil aliran sungai tersebut bisa membawa/menghanyutkan kayu-kayu gelondongan dari kiri kanan sungai tersebut,“ jelas Prof. Yanto.
Dr Idung Risdiyanto menjelaskan bahwa bencana longsor dan banjir bandang di DAS Garoga lebih dipengaruhi oleh kombinasi faktor alamiah. Faktor tersebut antara lain curah hujan ekstrem akibat Siklon Tropis Senyar, kondisi geologi berupa batuan induk liat masif yang kedap air, solum tanah yang tipis pada lereng curam, serta kemiringan lereng yang tinggi.
"Kondisi ini menyebabkan tanah dengan cepat mencapai batas mencair (liquid limit). Pada situasi seperti itu, longsor bisa terjadi baik di lahan terbuka maupun di kawasan berhutan," ucap Idung.
Sementara itu, Dr Basuki Sumawinata mengatakan bahwa curah hujan selama kejadian siklon mencapai 400 milimeter (mm) dalam satu sampai tiga hari. Jumlah itu jauh melampaui rata-rata bulanan di kisaran 150-200 mm. "Ketika 400 mm turun hanya dalam beberapa hari, tanah tidak mungkin mampu meresapkan air, sehingga terjadi aliran permukaan yang masif," katanya.














