• Kamis, 24 September 2026
Artikel

Tekan Karhutla, DPRD Jambi Proses Raperda Larangan Tanam Sawit di Lahan Bekas Terbakar

JAMBI, SAWIT INDONESIA - DPRD Provinsi Jambi resmi memulai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur larangan penanaman kelapa sawit di lahan bekas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Langkah ini diambil untuk menutup celah modus pembakaran lahan secara sengaja demi pembukaan perkebunan baru.

Ketua DPRD Provinsi Jambi, Muhammad Hafiz, mengonfirmasi bahwa surat usulan Raperda tersebut telah diterima dan diteruskan ke Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) untuk ditindaklanjuti.

"Suratnya sudah masuk dan sudah saya teruskan ke Bapemperda. Nanti akan ditindaklanjuti oleh teman-teman di sana," kata Hafiz di Jambi, Selasa (22/09/2026).

Gagasan ini berawal dari usulan Bupati Muaro Jambi yang kemudian mendapat respons positif dari legislatif maupun eksekutif. Beberapa poin penting terkait arah kebijakan regulasi ini meliputi:

  • Pencegahan Modus Land Clearing: Menghilangkan insentif atau peluang bagi oknum yang sengaja membakar lahan untuk dijadikan areal perkebunan sawit.

  • Jedah Penanaman: Setiap lahan yang mengalami kebakaran akan dilarang untuk ditanami sawit dalam jangka waktu tertentu guna pemulihan kawasan.

  • Dukungan Penuh Pemerintah Daerah: Gubernur Jambi, Al Haris, menyatakan dukungan penuh agar Raperda ini segera dibahas dan disahkan.

Hafiz menilai regulasi ini menjadi instrumen penting untuk memperkuat pencegahan Karhutla di wilayah Provinsi Jambi. Jadwal pembahasan lebih lanjut akan segera ditetapkan melalui Badan Musyawarah (Banmus) DPRD Provinsi Jambi agar aturan ini dapat segera diimplementasikan secara efektif.

Sumber: jambi.antaranews.com

Artikel Terkait