Kalimantan Barat, SAWIT INDONESIA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengambil langkah tegas dalam penegakan hukum kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla). Menteri Kehutanan Raja Antoni secara resmi mengumumkan pencabutan izin usaha lima perusahaan yang beroperasi di wilayah Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan Kalimantan Tengah, Senin (21/9/2026).
Langkah drastis ini menghentikan hak kelola konsesi atas lahan seluas 92.464 hektare dari kelima perusahaan tersebut akibat mengabaikan kewajiban menjaga kawasan hingga memicu Karhutla dengan total area terbakar mencapai 1.169,13 hektare.
Menhut Raja Antoni menegaskan bahwa tindakan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden untuk menegakkan hukum secara adil dan tak pandang bulu.
“Ini bagian dari perintah Bapak Presiden ya, penegakan hukum yang tidak pandang bulu, tidak hanya kepada yang kecil, tidak hanya tajam pada yang kecil, tapi juga tajam ke atas,” ujar Raja Antoni saat berada di Kalimantan Tengah.
Daftar lima perusahaan yang dicabut izin perizinan berusahanya mencakup:
- PT Wana Lestari Jaya (Sanggau dan Sekadau, Kalbar) – Luas konsesi: 29.140 ha | Luas terbakar: 47,84 ha
- PT Grace Putri Perdana (Lamandau, Sukamara, dan Ketapang, Kalteng/Kalbar) – Luas konsesi: 28.990 ha | Luas terbakar: 374,99 ha
- PT Babugus Wahana Lestari (Kapuas, Kalteng) – Luas konsesi: 18.640 ha | Luas terbakar: 231,10 ha
- PT Prima Multi Buana (Banjar, Kalsel) – Luas konsesi: 11.882 ha | Luas terbakar: 18,20 ha
- PT Pancaran Wana Nusa (Lamandau, Kalteng) – Luas konsesi: 3.812 ha | Luas terbakar: 497 ha
Raja Antoni menjelaskan bahwa seluruh pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban melekat untuk menjaga kawasan dari api. Karena kelima perusahaan tersebut dinilai tidak peduli dan melakukan pembiaran, sanksi berat berupa pencabutan izin langsung dijatuhkan.
Pemerintah berharap sanksi tegas ini menjadi sinyal peringatan keras sekaligus memberikan efek jera bagi seluruh perusahaan lain agar serius menjaga konsesinya dan mencegah terjadinya Karhutla di masa mendatang.
Sumber: kehutanan.go.id














