- Langkah anti-dumping dan subsidi yang mengada-ada dan tidak memiliki argumentasi dan bukti yang jelas;
- Langkah oleh European Institutions, termasuk oleh Parlemen Eropa yang paling keras menyuarakan posisi diskriminasi itu, antara lain ditunjukkan dengan resolusi tanggal 4 April 2017 tentang Sawit dan Deforestasi; dan posisi Komisi Lingkungan Parlemen Eropa yang melarang sawit digunakan untuk biofuel di Eropa mulai tahun 2021;
- Amsterdam Declaration, yang apabila diadopsi sebagai kebijakan oleh Uni Eropa atau negara-negara penandatangan merupakan kebijakan diskriminasi karena tidak diterapkan secara adil terhadap minyak nabati dalam negeri Eropa;
- Beberapa kajian Komisi Eropa yang sangat mengkritisi sawit, namun tidak diperlakukan sama dengan minyak nabati produksi domestik Eropa;
- Berbagai Lembaga Swadaya Masyarakat yang tentu saja dapat menemukan satu dua kesalahan di negara sebesar dan seluas Indonesia, namun sama sekali tidak melihat konteks dan kebijakan Pemerintah untuk mengatasinya;
- Kampanye negatif pemasaran oleh berbagai perusahaan seperti yang dilakukan maskapai penerbangan KLM yang tidak mau menerima produk yang mengandung sawit;
- Berbagai merek dagang yang menyebutkan “produk bebas sawit";
Berita Terbaru
Tangkal Isu Negatif, Kemenlu Selenggarakan Briefing Sawit Duta Besar di Negara Uni Eropa
JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Kementerian Luar Negeri memperkuat wawasan dan informasi seputar kelapa sawit kepada 15 duta besar di negara Uni Eropa. Langkah ini ditempuh guna mengantisipasi isu negatif dan hambatan dagang kelapa sawit yang terjadi di Benua Biru.
“Perkebunan dan industry pengolahan kelapa sawit merupakan sektor kunci pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) di Indonesia, termasuk untuk mengatasi kemiskinan dan kesenjangan pembangunan. Oleh karena itu Indonesia sangat prihatin dengan sikap diskriminatif Uni Eropa terhadap sawit Indonesia", demikian ditegaskan Direktur Eksekutif CPOPC (Council of Palm Oil Producing Countries), Mahendra Siregar, dalam briefing kepada para Duta Besar Negara-negara Uni Eropa di Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Selasa 28 November 2017, dalam siaran pers di kemenlu.go.id.
Briefing mengenai kelapa sawit tersebut diselenggarakan oleh Kementerian Luar Negeri untuk menegaskan posisi Indonesia atas sikap dan kebijakan diskriminatif terhadap kelapa sawit oleh berbagai pihak di Uni Eropa. Latar belakang briefing itu adalah pernyataan Presiden Joko Widodo pada KTT ASEAN–Uni Eropa yang dilangsungkan pada 14 November 2017 di Manila. Presiden meminta agar diskriminasi Uni Eropa terhadap sawit dihentikan. Isu tersebut kembali menjadi prioritas dalam Annnual Consultation Indonesia – Malaysia di Kuching tanggal 22November2017, yang intinya dimuat dalam Joint Statement Presiden Joko Widodo dan PM Najib Razak.
Direktur Eksekutif CPOPC menjelaskan beberapa sikap dan langkah diskriminasi oleh pihak-pihak di Uni Eropa dan negara-negara anggotanya itu adalah:














