JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) menegaskan bahwa upaya penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Indonesia dilakukan secara komprehensif. Selain fokus pada giat pemadaman titik api dan penanganan dampak kabut asap di lapangan, Kemenhut secara intensif mengejar penegakan hukum multi-door meliputi sanksi administratif, proses pidana, hingga tuntutan perdata.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan bahwa penanganan Karhutla tidak boleh berhenti pada tindakan darurat saja, melainkan harus menyentuh akar masalah dan pihak yang paling bertanggung jawab atas kerusakan ekosistem.
“Penanganan kebakaran hutan harus menyentuh sampai pada pihak yang bertanggung jawab. Beriringan dengan giat pemadaman karhutla yang terus dilakukan saat ini, telah ditemukan dugaan pelanggaran perizinan,” kata Dwi Januanto di Jakarta, Selasa (20/10/2026).
Poin-poin utama perburuan pemilik manfaat (beneficial owner), mekanisme tuntutan ganti rugi, serta komitmen regional penanganan asap lintas batas meliputi:
- Incar Pemilik Manfaat (Beneficial Owner): Temuan dan alat bukti di lapangan terus dikembangkan oleh tim penyidik Ditjen Gakkum Kemenhut untuk mengungkap serta mengejar aktor intelektual maupun beneficial owner di balik peristiwa Karhutla di area konsesi.
- Potensi Gugatan Perdata Ganti Kerugian: Selain sanksi administrasi (seperti pembekuan/pencabutan izin) dan sanksi pidana, Kemenhut siap menempuh jalur hukum tuntutan ganti kerugian atas kerusakan ekosistem hutan jika hasil pemeriksaan terbukti memenuhi unsur pertanggungjawaban.
- Pengawasan Pemulihan Ekosistem: Pemegang izin konsesi terdampak diwajibkan untuk menjalankan kewajiban pemulihan kawasan hutan yang rusak di bawah pengawasan ketat Kemenhut.
Komitmen Regional AATHP & Harmonisasi ASEAN:
- Langkah tegas ini merupakan perwujudan komitmen Indonesia yang telah meratifikasi ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) melalui UU Nomor 26 Tahun 2014.
- Kemenhut mendukung penguatan regulasi domestik negara-negara tetangga anggota ASEAN dalam penanganan pencemaran asap lintas batas (transboundary haze) sebagai wujud kebersamaan menjaga kualitas udara dan kesehatan masyarakat kawasan.
Melalui penerapan hukum multi-instrumen ini, Kementerian Kehutanan berkomitmen untuk memperketat kepatuhan para pemegang izin, memastikan pemulihan lingkungan, serta memberikan efek jera agar Bencana Karhutla tidak terus berulang di masa mendatang.
Sumber: antaranews.com














