JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Sinar Mas Agribusiness and Food telah menerapkan kebijakan Zero Burning Policy yang melarang segala bentuk pembakaran hutan dalam membuka lahan untuk perkebunan kelapa sawit semenjak akhir tahun 2019. Kebijakan ini telah mendorong perusahaan bersama masyarakat untuk bersama-sama mencegah dan menanggulangi KARHUTLA melalui program Desa Makmur Peduli Api (DMPA) yang diluncurkan pada 2016.
Program DMPA terfokus kepada tiga bidang yaitu; penanganan KARHUTLA melalui tim Masyarakat Siaga Api (MSA), konservasi hutan dan ketahanan pengan masyarakat telah digulirkan di beberapa propinsi di Indonesia seperti Provinsi Jambi, Riau, Kalbar, Kalteng dan Bangka-Belitung.
Sampai dengan akhir 2019, sebanyak 42 desa telah berpartisipasi bersama perusahaan untuk menekan KARHUTLA.
“Tahun 2020 menjadi sebuah tantangan tersendiri bagi perusahaan. Adanya kemungkinan musim kemarau yang lebih panjang, serta pengalaman dari tahun 2019 – mendorong kami untuk bersiap siaga dari sekarang. Keterlibatan masyarakat menjadi hal penting dalam mencegah kejadian KARHUTLA kembali terulang melalui aktivasi Masyarakat Siaga Api (MSA). Edukasi dan pendampingan kepada masyarakat akan terus kami lakukan di tahun depan, terutama kepada anak-anak, tenaga pendidik dan kaum perempuan sebagai pihak yang paling terdampak jika KARHUTLA terjadi. ”, jelas Wulan Suling, Head of Corporate Communications, Sinar Mas Agribusiness and Food, dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (30 Desember 2019).
Hal penting lain yang menjadi perhatian Perusahaan adalah menjaga kawasan hutan sebagai stok karbon global. Namun disaat yang bersama dengan tetap menjaga kesejahteraan masyarakat di sekitar area konservasi.
Bekerja sama dengan Universitas Wageningen, Belanda, Sinar Mas Agribusiness and Food meluncurkan Forest Village Conservation based on Livelihood Programme’ di Kalimantan Tengah. Program ini berfokus pada upaya perlindungan hutan desa bersama masyarakat untuk menjaga stok karbon tetap terjaga dengan baik melalui pendekatan agroforestry. Sebanyak 4 desa di Kalimantan Tengah (Kalang dan Panimba Raya, Hujung Pata dan Luwuk Lengkuas) telah berpartisipasi dalam kegiatan ini. Masyarakat diberikan pendampingan untuk melindungai hutan desa sebagai aset yang sangat penting. Namun, masyarakat juga mendapatkan pendampingan untuk meningkatkan taraf kesejahteraan meraka melalui budidaya pertanian yang dapat dilakukan selaras dengan perlindungan hutan seperti budidaya tanaman kopi.
“Kami percaya bahwa melakukan kegiatan konservasi bukan berarti mengabaikan kesejahteraan masyarakat yang bergantung pada hutan. Kami mengupayakan agar masyarakat melihat hutan sebagai aset penting yang perlu dilundungi sehingga bermanfaat bagi kehidupan mereka secara ekonomi maupaun memberikan manfaat bagi alam seperti terjaganya jumlah stok karbon”, Suling menambahkan.
Berbagai upaya dan langkah yang dilakukan perusahaan di atas merupakan sebuah inisiatif untuk mendorong terwujudnya bisnis yang bertanggung jawab dan berkelanjutan. Melalui langkah ini, perusahaan mampu memproduksi produk-produk berkualitas yang ramah lingkungan.