• Jumat, 2 Oktober 2026
Sajian Utama

Setelah 1 Juta ha Lahan Sawit Dikuasai Negara, Apa Selanjutnya?

Target pemerintah menguasai kembali 1 juta hektare lahan sawit telah tercapai. Lalu, apa langkah selanjutnya yang akan dilakukan pemerintah untuk pengelolaan kebun ini?

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa pemerintah telah menguasai kembali 1 juta hektare lahan sawit dari 369 perusahaan. Langkah penguasaan kembali lahan sawit itu dilakukan dalam periode dua bulan sejak diamanatkannya Peraturan Presiden (Perpres) No.5/2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

"Pemerintah sudah melakukan penguasaan kembali (red-kebun sawit) selama dua bulan, kita sudah rebut target satu juta lebih hektar yang tentunya ini akan diperlakukan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku," ujar Sjafrie di pengujung Maret 2025. Sebab tujuan pemerintah ini untuk memperbesar manfaatnya bagi keberpihakan pemerintah terhadap rakyat. Jadi ini yang menjadi highlight kita.

Karena itulah, Sjafrie Sjamsoeddin selaku Ketua Pengarah Satgas PKH meminta jangan ada yang terusik dengan kinerja mereka. Sebagai mana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 5 Tahun 2025, negara wajib mengembalikan kawasan hutan yang telah disalah gunakan ke fungsi aslinya. Selanjutnya, lahan yang terbukti dikuasai tanpa izin akan dikembalikan ke negara dan dikelola sesuai kebijakan pemerintah, termasuk melalui PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) untuk sektor perkebunan strategis.

Berdasarkan data per 23 Maret 2025, Satgas PKH sudah menguasai 1.100.674,14 hektare lahan yang mencakup 64 kabupaten di sembilan provinsi dari 369 perusahaan. Lalu dari mana Satgas PKH memperoleh data kebun tersebut? Data ini berasal dari Kementerian Kehutanan, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Pertanian, dan Badan Informasi Geospasial.

Pada Februari 2025, Menteri Kehutanan telah menerbitkan Surat Keputusan (SK) Menteri Kehutanan Nomor 36 Tahun 2025 tentang Daftar Subjek Hukum Kegiatan Usaha Perkebunan Kelapa Sawit yang Telah Terbangun dalam Kawasan Hutan. Di dalam beleid ini, total luas kebun yang terlibat mencapai 1.107.727 hektare. Dari jumlah tadi, kebun sawit seluas 790.474 hektare sedang dalam proses legalisasi dan 317.253 hektare lainnya ditolak permohonannya oleh Kementerian Kehutanan.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Febrie Adriansyah selaku Ketua Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) menegaskan bahwa proses penertiban kawasan hutan yang dikuasai tanpa izin berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemerintah berkomitmen untuk mengembalikan hak negara atas lahan yang telah digunakan secara ilegal, sekaligus memastikan kesejahteraan masyarakat dan menjaga kelestarian lingkungan.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 162)

Artikel Terkait