• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Seminar IKA Universitas Brawijaya: Sawit Belum Dilindungi Kerangka Hukum Kuat

MALANG, SAWIT INDONESIA – Kelapa sawit sebagai komoditas strategis belum mendapatkan perlindungan hukum yang kuat di Indonesia. Padahal, tanaman ini memiliki berbagai keunggulan dibandingkan minyak nabati non sawit lainnya dari aspek produktivitas.

Persoalan ini dibahas dalam seminar bertemakan "Peluang dan Tantangan Sawit Sebagai Industri Strategis Penjaga Ketahanan Pangan dan Energi" yang diselenggarakan oleh Ikatan Alumni Universitas Brawijaya berlangsung di Auditorium Gedung F Lantai 7 Fakultas Ekonomi & Bisnis Universitas Brawijaya pada Kamis (10/8/2023).

Dalam sambutannya, Rektor Universitas Brawijaya, Prof Widodo, menguraikan bahwa persoalan yang dihadapi kelapa sawit ini berkaitan dengan kemandirian dalam membuat keputusan. Karena itulah, industri minyak sawit dipengaruhi aspek politik. Saat ini, Indonesia telah menjadi produsen sawit terbesar di dunia lebih dari 45 juta ton. Begitupula dari aspek perkebunan, luas perkebunan sawit Indonesia mencapai 16,38 juta hektare.

Walaupun demikian, dikatakan Widodo, bahwa sawit sebagai komoditas strategis membutuhkan kerangka hukum kuat. Oleh karena itu, dibutuhkan adanya sikap dan kebijakan negara terhadap industri sawit salah satunya dari aspek kerangka hukum.

“Saat ini, masih ada kekurangan berkaitan kerangka hukum yang memadai untuk melindungi sawit sebagai komoditas strategis perkebunan di Indonesia,” ujar pria kelahiran Bojonegoro, 11 Agustus 1973 ini.

Dalam seminar ini hadir narasumber antara lain Abdul Ghofar, Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisinis Universitas Brawijaya, Firman Soebagyo, anggota komisi IV DPR RI, Eddy Abdurrahman, Dirut Badan Pengelola Dana Kelapa Sawit, yang diwakili Ahmad Maulizal Sutawijaya, dan Eddy Martono, Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia.

Firman Soebagyo, Anggota Komisi IV DPR RI menyatakan, kelapa sawit sebagai komoditas Indonesia unggulan dan penghasil devisa sebesar Rp600 triliun, sangat patut mendapatkan perhatian hukum melalui penerbitan Undang-Undang khusus komoditas strategis.

"Indonesia sangat perlu menerbitkan Undang-Undang tentang Komoditas Strategis sebagai upaya menjaga ketersediaan pangan dan energi sekaligus tulang punggung perekonomian nasional," katanya.

Firman melanjutkan, Indonesia patut meniru beberapa negara lain melindungi produk unggulan dan strategis mereka. Misalnya Turki memiliki UU perlindungan tembakau, Jepang untuk komoditas beras, Amerika Serikat melindungi komoditas kedelai, kapas, jagung dan gandum.

"Bahkan Malaysia justru telah lama memiliki lembaga khusus sebagai pengelola kelaa sawit secara komprehensif," tegasnya.

Abdul Ghofar mengatakan dari total areal untuk perkebunan tanaman penghasil minyak nabati, kelapa sawit hanya menggunakan 10% saja. Namun, produksi kepala sawit mencapai 39% dari total produksi minyak nabati dunia," kata.

Misalnya, hingga 2022, perkebunan kelapa sawit dunia seluas 24,259 juta Ha, sedangkan kedelai telah memanfaatkan lahan seluas 132,8 juta Ha. Sedangkan ratio produksi minyak yang dihasilkan kelapa sawit sebesar 3,2 ton/Ha dibanding kedelai yang hanya 0,5 ton/Ha.

Dari data perbandingan tersebut, tidaklah adil jika menuduh perkebunan kelapa sawit sebagai pelaku utama deforestasi. Justru kelapa sawit bisa menjadi jawaban untuk mengurangi emisi karbon. Pohon sawit disebut-sebut mampu menyerap karbon maksimal dibandingkan pohon jenis lain.

Kelapa sawit semakin berperan penting dalam memastikan pemenuhan kebutuhan pangan dan energi. Kunci utama kedaulatan sebuah negara adalah ketersediaan pangan dan energi bagi rakyat dan bangsanya. Tanpa ada kepastian ketersediaan pangan dan energi, maka negara tersebut sangat tergantung pada negara lain dan rentan akan kedaulatanya.

Artikel Terkait