• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Satgas PKH Tegaskan Perkebunan Sawit Rakyat Bukan Objek Penertiban

Medan, SAWIT INDONESIA – Petani meminta kepastian Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (PKH) supaya tidak menyentuh lahan sawit rakyat sebagai objek penertiban.

Anggota Tim Pokja Kamtib (Keamanan Ketertiban) Satgas PKH, Brigjen Pol Wahyu Sri Bintoro penertiban kawasan hutan sesuai arahan Presiden Prabowo Subianto di dalam Peraturan Presiden Nomor 5/2025. Landasan operasional aturan ini adalah percepatan penyelesaian permasalahan tata kelola lahan dan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan yang berpotensi hilangnya penguasaan negara ataslahan di kawasan hutan dan penerimaan negara.

Langkah penertiban kawasan hutan dilakukan dengan melakukan penagihan denda administratif, penguasaan kembali kawasan hutan, dan pemulihan aset. Sampai 29 Oktober 2025, Satgas PKH telah berhasil melakukan penguasaan lahan sawit seluas 3,4 juta hektare.

“Target utama Satgas melakukan penertiban lahan sawit perusahaan yang melakukan penguasaan kawasan hutan tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Brigjen Wahyu Sri Bintoro saat menjadi narasumber dalam IPOS Forum ke-10, Jumat (31 Oktober 2025) di Medan, Sumatera Utara.

Brigjen Wahyu Sri Bintoro menegaskan Satgas PKH tidak akan menyentuh perkebunan sawit milik koperasi dan perorangan.” Kebijakan Presiden Prabowo sangat jelas supaya jangan sampai Satgas menyakiti hati Masyarakat,”tegasnya.

Kendati demikian, sejumlah petani sawit yang tergabung dalam kelompok tani dan asosiasi meminta kepastian supaya kebun sawitnya tidak masuk bagian penertiban.

Merujuk data Satgas Pustaka Alam, telah teridentifikasi sekitar 614.235 hektare merupakan perkebunan sawit yang dimiliki petani rakyat ternyata masuk objek penguasaan kembali. Direktur Pustaka Alam, Muhammad Zainal Arifin dalam keterangan tertulisnya, mengatakan data yang diolah lembaganya ini bersumber dari SK Data dan Informasi Kegiatan Usaha yang Telah Terbangun di Dalam Kawasan Hutan (SK DATIN) No. I sampai XXIII, Rekapitulasi Penyerahan Lahan dari Satgas PKH ke Agrinas Palma.

Namun, Brigjen Wahyu memastikan Satgas PKH membuka ruang klarifikasi dan verifikasi data apabila ada perkebunan sawit rakyat yang terkena penertiban.

"Kami memiliki mekanisme untuk pengaduan masalah. Saya sebagai Pokja Kamtib salah satu tugasnya edukasi dan sosialisasi terkait kerja Satgas PKH. Kami akan sampaikan keluhan dan masukan petani ke Pokja terkait di Satgas," pungkasnya.

Artikel Terkait