• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Satgas PKH: Penerimaan Pajak Negara Sebesar Rp615 Miliar dari Para Pihak Yang Terlibat Penguasaan Kawasan Hutan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Menteri Pertahanan Republik Indonesia (Menhan RI) Sjafrie Sjamsoeddin menjelaskan bahwa Satgas PKH (Penertiban Kawasan Hutan) menjadi langkah penting dalam upaya strategis dan terobosan kebijakan berkaitan penertiban serta pemulihan fungsi kawasan hutan. Terbitnya Satgas PKH berdasarkan payung hukum Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

“Sampai Agustus 2025, pemerintah menargetkan penguasaan kembali total 3 juta hektare kawasan hutan dari lahan sawit, kawasan taman nasional, hutan tanaman industri (HTI), dan kewajiban plasma,” ujar Sjafrie Sjamsoeddin yang juga Ketua Satgas PKH.

Menurut Sjafrie, salah satu capaian strategis Satgas PKH adalah menjalankan penertiban kawasan konservasi Taman Nasional Tesso Nilo, yang selama dua dekade terakhir mengalami perambahan ilegal. Kesuksesan ini menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap pelestarian lingkungan, perlindungan keanekaragaman hayati, dan keseimbangan ekosistem nasional.

Tak hanya manfaat ekologis, keberadaan Satgas PKH juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Dari Februari hingga Juni 2025, peningkatan pendapatan negara melalui kewajiban perpajakan dari para pihak yang terlibat dalam penguasaan kawasan hutan mencapai Rp615 miliar. Terdiri dari Rp167 miliar dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan Rp448 miliar non-PBB, ini mencerminkan peningkatan kesadaran dan kepatuhan para wajib pajak terhadap kewajibannya kepada negara.

Menteri Pertahanan RI menyatakan bahwa keberhasilan Satgas PKH merupakan hasil kerja kolaboratif seluruh kementerian, lembaga, dan instansi pemerintah, sebagaimana diamanatkan dalam Perpres No. 5 Tahun 2025. Sinergi lintas sektor menjadi kunci utama agar strategi transformasi menuju kedaulatan ekonomi nasional dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.

Artikel Terkait