• Jumat, 9 Oktober 2026
Berita Terbaru

RUPST 2025 United Tractors: Umumkan Pembagian Deviden -Jajaran Direksi dan Komisaris

Jakarta, SAWIT INDONESIA –PT United Tractors Tbk (“Perseroan”) telah menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) 2025, bertempat, pada Jum'at lalu, (25 April 2025) di Jakarta.

RUPST tersebut telah mengambil keputusan-keputusan, yang secara ringkas antara lain menyetujui dan menerima baik Laporan Tahunan Perseroan untuk Tahun Buku 2024 termasuk mengesahkan Laporan Tugas Pengawasan Dewan Komisaris Perseroan, mengesahkan Laporan Keuangan Konsolidasian Perseroan dan Entitas Anak untukTahun Buku 2024 yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik Tanudiredja, Wibisana, Rintis& Rekan.

Selain itu, menyetujui penggunaan laba bersih konsolidasian Perseroan yang mencapai Rp19,5 triliun dengan rincian sebagai berikut; dibagikan sebagai dividen tunai sebesar Rp2.151 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp7,8 triliun, termasuk di dalamnya dividen interim sebesar Rp667 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp2,4 triliun yang telah dibayarkan pada tanggal 24 Oktober 2024 sehingga sisanya sebesar Rp1.484 setiap saham atau seluruhnya berjumlah Rp5,4 triliun akan dibagikan kepada Pemegang Saham Perseroan yang namanya tercatat dalam Daftar Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 8 Mei 2025 pukul 16:00 WIB dan akan dibayarkan kepada Pemegang Saham Perseroan pada tanggal 28 Mei 2025. Sementara, sisanya sebesar Rp11,7 triliun dibukukan sebagai laba ditahan Perseroan.

RUPST juga mengangkat Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan sebagai berikut; Ari Sutrisno sebagai Direktur, Hendra Hutahean sebagai Direktur, Gita Tiffani Boer sebagai Komisaris; dan 4. Ignasius Jonan sebagai Komisaris Independen.

Sehingga, susunan anggota Direksi dan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan terhitung sejak ditutupnya RUPST 2025 sampai dengan RUPST pada tahun 2026, menjadi sebagai berikut:

Jajaran Direksi: Presiden Direktur (Frans Kesuma), Direktur (Loudy Irwanto Ellias), Direktur (Iwan Hadiantoro),Direktur (Idot Supriadi), Direktur (Widjaja Kartika), Direktur (Vilihati Surya), Direktur (Ari Sutrisno), Direktur (Hendra Hutahean).

Sedangkan jajaran Dewan Komisaris sebagai berikut; Presiden Komisaris (Djony Bunarto Tjondro), Wakil Presiden Komisaris(Rudy), Komisaris (Djoko Pranoto Santoso), Komisaris (Gita Tiffani Boer), Komisaris (Benjamin Herrenden Birks), Komisaris Independen (Paulus Bambang Widjanarko), Komisaris Independen (Bruce Malcolm Cox), dan Komisaris Independen (Ignasius Jonan).

Dalam RUPST menyepakati pemberikan kuasa dan wewenang kepada Dewan Komisaris Perseroan untuk menetapkan gaji dan tunjangan anggota Direksi, dengan memperhatikan rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan; serta menetapkan pemberian gaji atau honorarium dan tunjangan Dewan Komisaris Perseroan untuk masa jabatan 2025-2026.

Artikel Terkait