• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Pungutan Ekspor CPO Naik Menjadi 10%, Ini Aturan Terbarunya

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintah telah menetapkan kenaikan terbaru pungutan ekspor CPO sebesar 10%. Begitupula dengan produk hilir sawit juga dinaikkan menjadi 7,5% seperti RBD Palm Oil, RBD Palm Olein, RBD Palm Stearin.

"Benar (pungutan ekspor naik) pak. Aturannya dapat diunduh di website Kementerian Keuangan," ujar Dida Gardera, Staf Ahli Kemenko Perekonomian RI melalui sambungan telepon, Rabu (14 Mei 2025).

Besaran tarif tersebut diatur dalam PMK 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan yang ditandatangani Menteri Keuangan RI Sri Mulyani pada 5 Mei 2025.

“Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 3 (tiga) hari terhitung sejak tanggal diundangkan,” dikutip dari aturan.

Besaran tarif pungutan ekspor sebesar 10% juga berlaku bagi minyak sawit asam tinggi (High Acid Palm Oil Residue) dan POME (Palm Oil Mill Effluent Oil).

Sedangkan untuk produk minyak jelantah, Palm Fatty Acid Distillate dan sejenisnya dibebankan tarif 9,5%.

Untuk produk biodiesel, tarif ekspornya dikenakan 4,75%. Naik dari PMK sebelumnya sebesar 3%

Selanjutnya dalam aturan disebutkan bahwa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, perjanjian dan/atau kontrak kerja sama antara Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan dan pihak lain sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perjanjian dan/atau kontrak kerja sama.

Selanjutnya disebutkan Pengenaan Tarif Pungutan yang dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 62 Tahun 2024 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit pada Kementerian Keuangan sejak tanggal 17 Januari 2025 sampai dengan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, diakui dan dicatat sebagai penerimaan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan pada Kementerian Keuangan.

Lampiran PMK 30 Tahun 2025 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Badan Pengelola Dana Perkebunan

PMK 30 TAHUN 2025Unduh

Artikel Terkait