Jakarta, SAWIT INDONESIA – Menteri Pertanian RI, Amran Sulaiman menunjukkan kegeramannya dengan anjloknya harga TBS (Tandan Buah Segar) sawit petani pada minggu lalu. Pasalnya, kejadian tersebut telah merugikan 10 juta petani hingga puluhan triliun rupiah.
Pernyataan ini disampaikannya dalam Kuliah Umum di Universitas Negeri Makasar pada Rabu (3 Juni 2026). Kuliah umum ini bertemakan “Peran Strategis Perguruan Tinggi dalam Mendukung Swasembada Pangan Nasional yang Berkelanjutan”.
“Kemarin, waktu aku di tanah suci ternyata harga TBS (petani) turun. Heran, harga TBS bisa turun padahal harga dunia naik. Gimana menurut dosen-dosen yang ahli? Ini harga dunia naik tapi harga petani turun,” tanya Amran.
Amran merasa geram ketika menghitung kerugian petani sampai Rp12 triliun akibat penurunan harga TBS sawit.”Aku hitung kerugiannya sampai Rp12 triliun. Langsung, aku telepon tunggu saya,” tegas Amran.
Sewaktu ditelepon Presiden Prabowo, dirinya berjanji akan segera menyelesaikan persoalan harga petani sawit ini.”Sepulang dari tanah suci, saya berjanji akan saya gilas kalau masih turun. Enak banget mau menipu 10 juta petani,” kata Doktor lulusan Universitas Hasanuddin ini.
Setelah itu memang harga mulai naik.”Saya telepon Wamentan, pimpin rapat, lalu harga mulai naik,” tambahnya.
“Hari Senin depan, aku pimpin rapat (harga TBS),” pintanya.
Dalam salinan surat yang dibaca redaksi, Menteri Amran Sulaiman dijadwalkan akan memimpin rapat dengan agenda Pembahasan Perkembangan Harga TBS dan Upaya Stabilisasi Harga TBS di Kantor Kementerian Pertanian RI pada Senin (8 Juni 2026).
Di dalam surat ini disebutkan bahwa rapat dilakukan untuk menyikapi penurunan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang terjadi di berbagai provinsi sentra perkebunan kelapa sawit, serta adanya indikasi penurunan harga pembelian TBS oleh Pabrik Kelapa Sawit (PKS) yang berpotensi merugikan pekebun.
“Karena itulah dipandang perlu dilakukan pembahasan bersama terkait langkah-langkah stabilisasi harga dan penguatan perlindungan harga TBS guna menjaga keberlanjutan usaha perkebunan kelapa sawit dan meningkatkan kesejahteraan pekebun, serta memastikan terciptanya mekanisme tata niaga yang adil dan transparan,” sebagaimana tertulis dalam surat tersebut.














