Pekanbaru, SAWIT INDONESIA - Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu menegaskan bahwa PTPN IV Regional III telah melaksanakan kewajiban dalam memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat. Penegasan ini disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara perwakilan warga Desa Pagaran Tapah dan Komisi II DPRD Riau di Pekanbaru.
Pernyataan tersebut turut diperkuat oleh Kantor Pertanahan Rokan Hulu dalam forum yang dipimpin Ketua Komisi II Hardi Chandra. Dalam kesempatan itu, Kepala Dinas Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho menyampaikan bahwa secara regulasi perusahaan tidak lagi memiliki kewajiban tambahan terkait tuntutan kebun plasma 20 persen.
"Secara aturan, PTPN IV memang sudah tidak berkewajiban lagi melaksanakan tuntutan kebun plasma minimal 20 persen itu. Karena mereka telah bermitra dengan masyarakat melalui pola plasma dan KKPA (kredit koperasi primer anggota)," kata Kepala Dinas Perkebunan Rohul CH Agung Nugroho.
Ia menjelaskan bahwa rujukan kebijakan tersebut bersandar pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 98 Tahun 2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan.
Selain itu, ketentuan juga mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari PP Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Menurutnya, aturan tersebut perlu dipahami secara menyeluruh karena sering muncul perbedaan tafsir mengenai kewajiban perusahaan dalam menyediakan 20 persen lahan untuk masyarakat sekitar. Kewajiban FPKM 20 persen memang diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, namun ketentuan itu hanya berlaku bagi perusahaan yang izin usahanya terbit setelah Februari 2007.
Berdasarkan Permentan 98 Tahun 2013 Pasal 60 ayat 1, kewajiban memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat seluas 20 persen tidak berlaku bagi perusahaan yang telah menjalankan pola kemitraan seperti PIR-BUN, PIR Trans, PIR KKPA, atau pola inti plasma lainnya.
"Yang sebelumnya jika sudah ada kemitraan dalam usaha produktif atau PIR (Perkebunan Inti Rakyat) maka tidak ada kewajiban lagi (aturan FPKM 20 persen),” jelas dia.
Perwakilan Kantor Pertanahan Rokan Hulu, Joko, juga menyampaikan pandangan serupa. "Namun ada win-win solution di sini. Karena FKPM tidak harus dalam bentuk kebun, bisa sarana produksi, pendampingan teknis, dan usaha produktif lainnya. Atau, jika ada lahan masyarakat yang ingin di replanting, maka PTPN bisa memfasilitasi itu," tegas dia.
Menanggapi dinamika tersebut, perwakilan perusahaan, Wahyu Awaludin, menegaskan komitmen BUMN tersebut untuk terus memberi manfaat bagi masyarakat.
"Kami siap bersinergi bersama bapak ibu semua untuk memperkuat program-program pemberdayaan yang selama ini telah berjalan," kata Wahyu.
Rapat ini digelar menyusul tuntutan sebagian warga Desa Pagaran Tapah yang meminta kemitraan 20 persen serta penyerahan areal HGU. Warga menilai perusahaan belum melaksanakan FKPM dan mendesak agar lahan HGU diserahkan kepada mereka.
Secara data, dari total 19.442 hektare HGU di Rokan Hulu, perusahaan telah membangun dan bermitra dengan masyarakat di lahan seluas 15.000 hektare. Capaian tersebut setara sekitar 77 persen, melampaui kewajiban minimal 20 persen yang diatur pemerintah.
Pandangan pemerintah pusat juga menegaskan hal serupa. "Tidak dibenarkan apabila ada pihak yang memaksa mengambil kebun inti tertanam dalam hak guna usaha (HGU) atau izin usaha perkebunan (IUP) milik perusahaan," tegas Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian, Andi Nur Alamsyah pada 2023 lalu.
Menutup forum, Hardi Chandra menyatakan bahwa secara regulasi tidak ada lagi kewajiban tambahan bagi perusahaan untuk memenuhi tuntutan tersebut. Namun ia berharap solusi terbaik tetap dapat dicapai, mengingat sebagian wilayah HGU Kebun Sei Rokan dan Sei Intan berada di Desa Pagaran Tapah. Rapat berlangsung kondusif meski sempat diwarnai interupsi dari perwakilan masyarakat yang tetap menyuarakan tuntutannya.
Sumber: kabarbumn.com














