Jakarta, SAWIT INDONESIA - PT Sari Lembah Subur (SLS) tidak menolak aspirasi yang disampaikan Koperasi Petani Sawit (KPS) Jasa Sepakat. Bahkan, perusahaan itu mendengarkan aspirasi dari pihak KPS yang menuntut tiga hal yaitu masalah insentif 4%, proses grading tandan buah segar (TBS) maksimal 2,5% dari tonase TBS, dan masalah pembatasan penerimaan TBS ke pabrik.
Diketahui, Koperasi Petani Sawit Jasa Sepakat menyampaikan aspirasi dengan menggelar unjuk rasa pada Senin, 19 Agustus 2024.
Community Development area Manager Riau, Dede Putra Kurniawan, terkait dengan tuntutan-tuntutan yang disampaikan Koperasi Petani Sawit Jasa Sepakat, pihak perusahaan (PT SLS) sudah berupaya bermusyawarah dengan pihak koperasi.
“Kami mengajak mereka untuk berpatokan pada ketentuan yang ada,” ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi sawitindonesia.com pada Kamis, 22 Agustus 2024.
Ketentuan yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Pertanian Nomor 1 tahun 2018 yang berisi tentang pedoman penetapan harga pembelian tandan buah segar (TBS) kelapa sawit yang diproduksi oleh pekebun. Peraturan ini diundangkan pada 2 Januari 2018 dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya para petani sawit.
Dijelaskan Dede, terkait aspirasi tentang insentif sebesar 4%, memang telah diatur dalam Permentan tersebut. Namun, ketentuan yang ditegaskan pada Pasal 14 itu memiliki sejumlah persyaratan.
“Di antara beberapa persyaratan, misalnya, mengenai kualitas buah. Pasal 13 menegaskan bahwa TBS harus terdiri atas buah matang paling sedikit sebanyak 95%, buah yang lewat matang sebanyak 5%, dan TBS tidak boleh mengandung buah mentah,” jelasnya.
“Ketentuan ini juga mengatur tentang grading, sekaligus menegaskan bahwa permintaan koperasi agar batas grading maksimal 2,5% dari tonase tidak sesuai dengan ketentuan di Permentan No. 1 tahun 2018,” sambung Dede.
Adapun permintaan mengenai waktu penerimaan TBS, perusahaan juga memiliki semangat yang sama dengan petani sawit dan koperasi. Semua supply buah dari masyarakat selalu diprioritaskan perusahaan.
Tetapi, kata Dede, ada sedikit perbaikan yang tengah dilakukan perusahaan di pabrik kelapa sawit perusahaan yang membuat pembatasan waktu untuk sementara harus dilakukan. Perubahan ini pun sudah disampaikan perusahaan kepada koperasi.
“Poin-poin tersebut, sebelumnya sudah disampaikan pihak manajemen kepada perwakilan koperasi. Mediasi dengan Ketua KPS Jasa Sepakat dan Polres Pelalawan dilakukan pada 20 Agustus 2024 di Kerinci,” katanya.
Ketiga pihak bertemu untuk melakukan mediasi dengan salah satu kesepakatan bahwa aksi unjuk rasa tidak akan dilakukan. Kendati demikian, pada Rabu 21 Agustus, ternyata koperasi bersama beberapa anggotanya menggelar unjuk rasa di depan gerbang PT SLS.






