Jakarta, SAWIT INDONESIA - PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) angkat bicara terkait pengenaan biaya atau margin fee dalam proses ekspor tiga komoditas sumber daya alam strategis.
Sebagai informasi, DSI telah mulai beroperasi pada 1 Juni 2026. Pada tahap awal, DSI akan mengelola proses ekspor 3 komoditas strategis yakni batu bara, kelapa sawit, dan ferroalloy.
Direktur Keuangan DSI Sinthya Roesly mengatakan pengenaan biaya oleh perusahaan dimungkinkan melalui Peraturan Pemerintah (PP) No. 24/2026 tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis.
Dia menjelaskan, sebagai perusahaan berbentuk perseroan terbatas, DSI juga perlu memastikan modal yang diberikan ke pihaknya dapat dipulihkan agar kegiatan proses ekspor tidak menimbulkan kerugian.
Menurutnya, DSI saat ini masih menghitung besaran biaya tersebut. Perhitungan dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip efisiensi agar biaya yang muncul tidak menambah beban eksportir.
"Sehingga atas mandat itu, ada ongkos yang dikeluarkan, tentu ada margin yang reasonable (wajar), yang dapat diperoleh oleh DSI," jelasnya dalam acara peluncuran DSI di Wisma Danantara, Jakarta pada Senin (24/8/2026).
Sinthya menambahkan, besaran biaya tersebut juga akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait sebelum diterapkan. Salah satu pertimbangan utama penetapan biaya adalah memastikan ongkos ekspor yang ditanggung produsen atau eksportir Indonesia tetap efisien.
"Tentu perhitungan biayanya dengan prinsip-prinsip efisiensi, tidak menambah biaya kepada eksportir, dan juga tentu akan dikonsultasikan dengan para pihak terkait," katanya.
Sementara itu, Direktur Utama DSI Luke Thomas Mahony juga memastikan penerapan model baru pengelolaan ekspor komoditas strategis tidak akan menambah lapisan birokrasi maupun mengambil alih hubungan komersial yang telah terjalin antara eksportir dan pembeli.
Mahony mengatakan, perseroan justru akan memanfaatkan sistem dan data yang telah tersedia di kementerian dan lembaga untuk meningkatkan visibilitas terhadap transaksi ekspor.
Menurutnya, DSI tidak akan membangun sistem pengumpulan data baru yang berpotensi menambah beban administrasi bagi pelaku usaha. Perseroan akan mengintegrasikan data dari berbagai platform pemerintah, termasuk Indonesia National Single Window (LNSW), Simbara, Bea dan Cukai, serta sistem lainnya.
“Jadi, kami tidak akan menambah birokrasi. Kami tidak akan meminta data yang sama dikumpulkan kembali. Kami akan memanfaatkan data dari sistem kementerian, Bea dan Cukai, dan sistem lainnya yang sudah tersedia,” kata Mahony.
Mahony menjelaskan, integrasi data tersebut menjadi dasar bagi DSI untuk meningkatkan keterlacakan transaksi komoditas. Dari data yang terhubung, DSI akan melakukan identifikasi terhadap potensi ketidaksesuaian, inkonsistensi, maupun anomali dalam aktivitas ekspor.
Sumber: ekonomi.bisnis.com






