• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Tunjuk Menhan Sjafrie Sjamsoeddin dan Jampidsus Febrie Adriansyah Pimpin Satgas Penertiban Kawasan Hutan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto Resmi membentuk Satgas Penertiban Kawasan Hutan berdasarkan Perpres Nomor 5 Tahun 2025 mengenai Penertiban Kawasan Hutan.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan dipimpin oleh Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin sebagai Ketua Pengarah dan Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung akan menjadi Ketua Pelaksana.

“Untuk melaksanakan penertiban kawasan hutan, maka dibentuk Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan yang ditetapkan oleh Ketua Pengarah selanjutnya disebut Satgas,” sebagaimana dikutip dalam aturan ini.

Satgas ini akan bertugas melaksanakan penertiban kawasan hutan melalui penagihan denda administrative, penguasaan kembali kawasan hutan dan pemulihan aset di kawasan hutan.

Dalam Satgas terdapat Pengarah yang bertugas memberikan arahan strategis dalam pelaksanaan penertiban kawasan hutan. Dan juga melakukan pemantauan serta evaluasi atas pelaksanaan penertiban kawasan hutan.

Menteri Pertahanan RI Sjafrie Sjamsoeddin menjabat sebagai Ketua Pengarah Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang didampingi oleh Wakil Ketua antara lain Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri. Anggota terdiri dari Menteri Kehutanan, Menteri ESDM ,Menteri Agraria, Menteri ATR/BPN, Menteri Keuangan, Menteri LHK, Kepala BPKP.

Sementara itu, Ketua Pelaksana Satgas dijabat oleh Febrie Adriansyah, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Untuk posisi Wakil Ketua Pelaksana Satgas adalah Wakil Ketua Pelaksana antara lain Kepala Staf Umum TNI, Kepala Bareskrim, Deputi Bidang Investigasi BPKP.

Anggotanya adalah Dirjen Strategi Pertahanan Kemenhan, Dirjen Planologi Kehutanan, Dirjen Perkebunan, Dirjen Pengelolaan Hutan Lestari Kehutanan, Dirjen Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem Kementerian Kehutanan, Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, Dirjen Penegakan Hukum Kementerian ESDM, Dirjen Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Dirjen Pajak, Dirjen Anggaran Kemenkeu, Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup Kementerian Lingkungan Hidup, Jaksa Agung Muda Bidang Perdata, Deputi Bidang Informasi Geospasial Tematik BMKG, Sekretaris BAIS TNI.

Pelaksana Satgas ini akan menjalankan enam fungsi; pertama, melakukan inventarisasi hak negara atas pemanfaatan lahan kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Kedua, melaksanakan langkah dan upaya terobosan yang diperlukan untuk mengatasi permasalahan dalam penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Ketiga, melakukan upaya penegakan hukum yang efektif dan efisien bagi penanganan dan perbaikan tata kelola kegiatan pertambangan, perkebunan, dan/atau kegiatan lain di dalam kawasan hutan serta optimalisasi penerimaan negara.

Keempat, meningkatkan sinergi pengambilan kebijakan antar kementerian/lembaga

Kelima, melakukan koordinasi penegakan hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Keenam, melaporkan pelaksanaan tugas kepada Pengarah.

Satgas Penertiban Kawasan Hutan akan melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden RI sedikitnya satu kali dalam 6 bulan.

Artikel Terkait