Jakarta, SAWIT INDONESIA – Presiden Prabowo Subianto menetapkan pengangkatan Prof. Ahmad Erani Yustika sebagai Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Penunjukan ini tercantum dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 147/TPA Tahun 2025 yang ditandatangani pada 10 September 2025.
Prof. Ahmad Erani Yustika menggantikan Dr. Dadan Kusdiana yang telah menjabat Sekjen Kementerian ESDM RI sejak 2023. Saat ini, Ahmad Erani Yustika dikenal sebagai Sekretaris Satgas Hilirisasi dan Ketahanan Energi Nasional yang dibentuk Presiden Prabowo, sekaligus menjabat Komisaris PT Pertamina Patra Niaga. Sebelum penugasan baru ini, ia pernah menjadi Kepala Sekretariat Wakil Presiden pada 2022.
Prof. Ahmad Erani Yustika lahir di Ponorogo tahun 1973, Erani menempuh pendidikan S1 di Jurusan Ilmu Ekonomi dan Studi Pembangunan Universitas Brawijaya (1996). Ia melanjutkan studi S2 di University of Göttingen, Jerman, dan meraih gelar doktor bidang Ekonomi Kelembagaan pada 2005 melalui beasiswa GTZ dan DAAD.
Sejak 1997, Prof. Ahmad Erani meniti karir sebagai dosen di Universitas Brawijaya hingga akhirnya dikukuhkan sebagai Guru Besar Ilmu Ekonomi Kelembagaan pada 2010. Di kampus, ia sempat memimpin Program Magister Ilmu Ekonomi dan menjadi Pembantu Dekan I Fakultas Ekonomi.
Selain berkarier di akademik, Erani aktif di berbagai lembaga strategis. Ia menjabat Direktur Eksekutif INDEF (2008–2015), Anggota Badan Supervisi Bank Indonesia (BSBI) (2010–2017), hingga dipercaya memimpin sejumlah focus group di Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI).
Dalam pemerintahan, kiprahnya meliputi posisi Dirjen Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (PPMD) (2015–2017), Dirjen Pembangunan Kawasan Perdesaan (PKP) (2017–2018), serta Staf Khusus Presiden bidang Ekonomi (2018–2019).
Prof. Ahmad Erani berulang kali meraih penghargaan, antara lain Dosen Berprestasi I Universitas Brawijaya (2006, 2009), Dosen Berprestasi Nasional, serta Penulis Buku Paling Produktif Fakultas Ekonomi UB (2007). Ia juga pernah menjabat sebagai Ketua Umum IKA UB periode 2019–2023.






