• Rabu, 23 September 2026
Berita Terbaru

Presiden Prabowo Lanjutkan Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Investasi di Era Jokowi

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Presiden Prabowo Subianto melanjutkan kerja Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi yang dibentuk di era Presiden RI ke-7 Joko Widodo. Satgas akan bertindak sesuai regulasi yang telah ditetapkan serta memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pemanfaatan lahan.

Hal itu mengemuka dalam rapat terbatas (ratas) bersama sejumlah menteri Kabinet Merah Putih di kediaman Prabowo di Hambalang, Bogor, Jawa Barat, Jumat (31/1/2025).

"Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap lahan-lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit. Penyesuaian ini akan dilakukan dengan tetap berpegang pada regulasi yang berlaku guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat," demikian bunyi keterangan resmi Sekretariat Presiden.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menegaskan pentingnya kehadiran negara dalam menegakkan aturan, sesuai dengan amanat Pasal 33 Undang-Undang Dasar atau UUD 1945.

Prabowo menyampaikan, kebijakan terkait sumber daya alam harus berorientasi pada kepentingan nasional dan dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, dia berpesan agar proses penataan lahan ini dijalankan dengan pendekatan yang terukur dan sistematis.

"Keputusan yang telah disepakati dalam rapat ini akan ditindaklanjuti dan diawasi langsung oleh Presiden Prabowo. Tidak hanya itu, para anggota Satgas juga akan menjalankan tugas sesuai dengan arahan yang telah ditetapkan, memastikan seluruh proses berjalan sesuai prinsip tata kelola yang baik.”

Satgas akan bertindak sesuai regulasi yang telah ditetapkan, memastikan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur pemanfaatan lahan. Selain itu, pemerintah juga akan menyesuaikan kebijakan terhadap lahan-lahan yang telah dimanfaatkan untuk perkebunan sawit.

Penyesuaian regulasi dengan berpegang pada regulasi yang berlaku guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan kesejahteraan masyarakat. Dalam arahannya, Presiden Prabowo mengingatkan pentingnya kehadiran negara dalam pengelolaam sumber daya alam.

Dalam Ratas ini dihadiri sejumlah menteri Kabinet Merah Putih antara lain Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol, dan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Kemudian Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolri Jenderal (Pol) Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, Jaksa Agung ST Burhanuddin, serta Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni.

Sebagai informasi, Satgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi dibentuk pada masa pemerintahan Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) atau tepatnya melalui Keputusan Presiden (Keppres) No.1/2022 pada 20 Januari 2022.

Saat itu, kepemimpinan satgas diberikan kepada Bahlil Lahadalia yang menjabat sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM sebelum digeser ke pos Menteri ESDM. Beberapa wewenang satgas itu meliputi pencabutan sejumlah izin seperti Izin Usaha Pertambangan (IUP), Izin Penggunaan Kawasan Hutan (IPKH), dan Hak Guna Usaha (HGU)/Hak Guna Bangunan (HGB) yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Sementara itu, belum lama ini Prabowo dalam rapat paripurna Kabinet Merah Putih mengungkap telah memerintahkan unsur penegak hukum dan keamanan untuk menindak perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan pertanahan hingga kehutanan.

Pada rapat kabinet paripurna, Rabu (22/1/2025), Prabowo menyebut telah memutuskan pemberian wewenang kepda Kaporli, Jaksa Agung, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) bahkan hingga Panglima TNI untuk menegakkan hukum aturan bagi para perusahaan pelanggar aturan-aturan tersebut.

"Ketentuan-ketentuan kita harus dipatuhi, tidak ada yang memiliki perlakuan khusus," ujar Prabowo kepada Kabinet Merah Putih.

Prabowo menekankan bahwa bagi para perusahaan yang sudah diberikan kesempatan untuk melakukan kewajibannya kepada negara atas penggunaan lahan dan lain-lain, namun tidak mematuhi kewajiban tersebut, maka akan dicabut izinnya.

Artikel Terkait