Jakarta, SAWIT INDONESIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) membahas secara khusus tata kelola sawit berkaitan status legalitas perkebunan yang dinilai berada dalam kawasan hutan. Rapat berlangsung satu jam lebih ini berlangsung di Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (9/7/2024).
Seusai rapat, Menko Perekonomian RI Airlangga Hartarto membeberkan penyelesaian status kebun sawit yang dinilai berada dalam kawasan hutan. Tata cara penyelesaian telah diatur pemerintah melalui Pasal 110 A dan Pasal 110 B Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ciptaker). Di dalam pasal 110A, upaya penyelesaian lahan sawit ini diberikan tenggat waktu sampai 3,5 tahun.
"Undang-Undang Ciptaker memberi kesempatan dalam tiga tahun, (bagi) mereka yang berbeda akibat daripada regulasi dan tiga tahun itu sudah lewat," kata Airlangga.
Dari catatan pemerintah, masih ada pekerjaan rumah penyelesaian 3,3 juta ha lahan sawit untuk mendapatkan kejelasan status. Menyikapi lahan sawit tersebut, Airlangga mengatakan akan menagih dan mengejar perizinan yang sudah terlewat tersebut.
"Nah, sedangkan yang Pasal 110 b, terkait dengan pelanggaran. Nah, pelanggaran ini tentu harus ditagih dan dikejar," tegasnya.
Jokowi menargetkan penyelesaian lahan sawit tadi dapat selesai dalam jangka waktu satu bulan ke depan. Termasuk pengurusan sanksi apabila ada lahan-lahan sawit yang belum mengantongi perizinan usaha seperti pada pasal 110 b
"Pada prinsipnya, mengenai keterlanjuran dan terkait dengan lahan yang dipergunakan oleh sawit. Nah, itu yang sekarang dibahas dan masih diberi waktu oleh Pak Presiden, yang meminta satu bulan untuk menyelesaikannya," kata Airlangga.
Dalam Pasal 110 a Undang-Undang Cipta Kerja menyatakan, kebun sawit yang berada di kawasan hutan dan telah memiliki izin usaha sebelum berlakunya peraturan ini, tetap memiliki izin usaha, dengan syarat sudah memenuhi syarat administratif berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang kehutanan dalam kurun waktu tiga tahun setelah berlakunya Perppu ini.
Sementara itu, dalam Pasal 110 b, jika para pengusaha tidak menyelesaikan izin usahanya dalam waktu tiga tahun, maka sanksi yang dikenakan adalah sanksi administrasi berupa dicabutnya izin usaha dan/atau denda.
Menteri-menteri yang hadir, yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya Bakar, hingga Menteri Agraria dan Tata Ruang Agus Harimurti Yudhoyono (AHY).














