JAKARTA, SAWIT INDONESIA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan penggunaan dana pungutan sawit untuk peremajaan sawit rakyat. Melalui peremajaan, produktivitas kebun petani dapat meningkat berlipat-lipat.
“Kita sudah moratorium untuk lahan sawit, artinya apa? Per hektarenya harus dilipatkan. Kalau sekarang satu hektare hampir empat ton (red-minyak sawit), gimana caranya naik mencapai tujuh atau ke delapan ton per hektare, bisa dua kali lipa, ujar Presiden Jokowi seperti dilansir dari laman setkab.go.id.
Jokowi menambahkan “Negara lain bisa kok mencapai tujuh sampai delapan, kenapa kita tidak? Karena (mereka) gunakan bibit-bibit sawit yang berkualitas baik. Ini proses yang sudah kita kerjakan dalam dua tahun ini, meremajakan kebun-kebun sawit rakyat.”
Peremajaan dapat ditingkatkan karena ditopang dana pungutan sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDP-KS). “Dana sawit kita ini juga gede sekarang. Terakhir berapa? Rp20-an triliun, yang itu akan kita pakai untuk replanting/peremajaan kebun-kebun sawit yang ada di kebun sawit milik petani. Target kita 500 ribu, hektare dalam tiga tahun ke depan untuk peremajaan sawi, “tegas Jokowi.
Data BPDP-KS menunjukkan penyaluran dana program peremajaan sawit rakyat (PS) mencapai Rp 2,34 triliun selama periode 2016-201. Dana tersebut diarahkan pada lahan tak produktif seluas 93.702 hektare (ha) dan melibatkan 47.707 pekebun.
Sementara itu petani sawit yang tergabung dalam Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) mendukung pemerintah mempercepat dan meningkatkan realisasi peremajaan sawit rakyat (PSR) menjadi 500 ribu hektare dalam kurun waktu tiga tahun.
Gulat Manurung, Ketua Umum DPP APKASINDO DAN menjelaskan salah satu fokus peremajaan perkebunan sawit melalui integrasi antara kebun dan pabrik pengolahan minyak sawit, oleh karena itu filosofi dari PSR itu adalah intensifikasi.
“Jadi jika PSR ini mandek, maka rencana menuju B100 bisa terganggu,” tegasnya.
Sebelumnya, pemerintah menargetkan Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) dapat ditingkatkan mencapai 500 ribu hektare. Untuk mencapai target ini, pemerintah akan merevisi Peraturan Presiden Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2015 tentang Penghimpunan dan Penggunaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit.
“Replanting kami dorong mencapai target 500 ribu hektare dengan target tertentu,” kata Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di Istana Negara di pertengahan Desember 2019.