• Jumat, 9 Oktober 2026
Berita Terbaru

Petani Resah, Pencurian Sawit Makin Marak di Jambi

Jambi, SAWIT INDONESIA - Petani sawit mengeluhkan pencurian buah sawit atau tandan buah segar (TBS) yang makin masif terjadi dalam setahun terakhir. Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur penyelesaian tindak pidana ringan (Tipiring) dituding menjadi salah satu penyebab sulitnya menindak pelaku pencurian.

Kasriwandi, seorang petani asal, Batanghari, Jambi mengatakan pencurian sawit dalam setahun terakhir bahkan terjadi hampir setiap hari menimpa kebun milik petani disana. Satu pencuri, ujar dia, bisa menggondol 150 kilogram (kg) brondolan atau TBS dalam sehari.

“Pencurian sawit di Jambi dulu sudah banyak tapi tidak seperti belakangan ini. Makin marak semenjak harga TBS Rp3.000 per kilo. Jadi setahun ini kejadian setiap hari. Mereka berbondong-bondong cari berondolan,” ujar petani yang akrab disapa Bang Iwan saat dihubungi, Rabu (9/4/2025).

Kasriwandi mengungkap jika para pelaku pencurian TBS adalah warga desa yang berada di sekitar perkebunan sawit. Tak tanggung-tanggung, menurut dia, dalam 1 RT di desa tersebut 60 persen berprofesi sebagai pencuri sawit.

“Jadi ada desa sekitar kebun yang dulu berprofesi jadi pemotong kayu, petani karet atau cari ikan ke sungai, sekarang berubah menjadi maling. Kalau dalam 1 RT ada 60 kepala keluarga, itu 60 persen berubah profesinya jadi pencuri sawit,” ujarnya yang mendapat informasi dari Ketua RT setempat.

Para pencuri tersebut, menurut Kasriwandi sudah tidak merasa takut dan merasa malau apalagi merasa bersalah dalam melakukan aksinya.

“Jadi ini sudah jadi profesi, udah bertahun tahun. Bahkan anak SMP saja sudah jadi pencuri buat beli narkoba,” tambahnya.

Ia menjelaskan, pihaknya sudah berupaya agar kasus pencurian tersebut ditindak secara hukum. Namun, karena kasus pencurian ini dinilai sebagai tindak pidana ringan (Tipiring) maka, pelaku tidak pernah dipenjara.

“Kami juga pernah hakimi sendiri, kami bakar motornya. Engga ada efek jera. Karena yang dibawa itu motornya bodong juga, harganya Rp600-1 juta. Tidak merasa rugi,” ucapnya yang juga pengurus DPP APKASINDO ini.

Jadi semenjak ada Perma Nomor 2 Tahun 2012 yang mengatur penyelesaian Tipiring, kata dia, barang bukti agar bisa dibawa ke jalur hukum minimal Rp2,5 juta. Jadi, apabila barang bukti di bawah nominal tersebut, pelaku tidak bisa ditahan dan jikapun ditahan tidak lebih 24 jam.

“Bagaimana maling, melakukan pidana tidak boleh ditahan. Inilah kesulitan. Makanya kalau boleh Permanya dicabut,” ucapnya.

Dalam Perma ini, ujar Kasriwandi, tidak bisa dikaitkan dengan tindakan dia beberapa hari lalu. Meskipun ada saksi yang menyebut dia sudah melakukan berkali kali. Sedangkan para pelaku biasanya per hari mencuri 1,5 kwintal/150 kg sawit.

“Kalau dikali Rp3.000 cuma Rp450 ribu. Jadi tipiring minimal Rp2,5 juta. Ini yang menjadi masalah, jadi orang tidak merasa takut,” ucapnya.

Menurutnya, ada cara lainnya untuk menindak pelaku pencurian sawit dengan UU Perkebunan Nomor 39 tahun 2014.

“Tapi biayanya mahal bagi petani ini. Kita pernah bicara dengan kapolsek yang pernah kita undang. Jika masuk persidangan, harus mendatangkan saksi ahli dan menghabiskan dana Rp5-10 juta. Itu baru satu saksi ahli. Sedangkan dalam persidangan nanti akan mendatangkan berkali kali dalam satu kasus. Disinilah masalahnya. Jadi apa yang mau dilakukan petani kecil ini?,” ungkapnya.

Artikel Terkait