• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Permentan 01/2018 Sudah Usang, Ini 5 Alasannya

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Petani sawit menagih janji pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01/2018 tentang tentang Pedoman Penetapan Harga Pembelian Tandan Buah Segar (TBS) kelapa Sawit Produksi Pekebun sebagai upaya melindungi petani terutama petani swadaya. "Permentan 01/2018 hanya menetapkan harga TBS Petani bermitra yang jumlahnya gak lebih dari 7% sedangkan petani swadaya atau yang tidak bermitra dengan jumlah 93% dari total luas perkebunan rakyat (6,72 juta ha) sama sekali tidak terlindungi dalam Permentan tersebut, sehingga menjadi korban harga di PKS, " ujar Dr. Gulat ME Manurung, MP,C.APO,C.IMA, Ketua Umum DPP APKASINDO saat dihubungi dari PPKS Medan. "Permentan ini bukan tidak bagus, tapi sudah gak relevan lagi dan darurat," tegas Gulat. Usulan revisi ini ditagih kembali oleh 146 DPD APKASINDO dari 22 Provinsi DPW APKASINDO dalam Rapat Terbatas (Ratas) Pengurus DPP, DPW dan DPD APKASINDO. Semua (100%) sepakat percepatan Revisi Permentan 01/2018 dan segera mendesak Kementerian Pertanian melakukan pembahasan revisi Permentan tersebut dengan melibatkan asosiasi petani. Revisi ini juga sudah menjadi kesimpulan rapat di Kantor Staf Presiden pada 18 Mei 2022 yang langsung dipimpin oleh Kepala Deputi III KSP, Panutan S Sulendrakusuma. Hadir juga Prof Dr Bustanul Arifin (Tenaga Utama KSP), Sahat Sinaga (Dewan Sawit Indonesia, DSI) dan beberapa Dirjen serta Wakil dari Satgas Pangan Mabes Polri. Sekadar mengingatkan, bahwa pertemuan tersebut membahas usulan APKASINDO saat aksi keprihatinan petani sawit pada 17 Mei 2022 lalu dan Kementerian Pertanian diwakili oleh Direktur Pengolahan Hasil dan Pemasaran Tanaman Perkebunan, Dedi Junaedi, yang saat itu berjanji segera melakukan revisi Permentan 01 Tahun 2018 dan diberi waktu selama 3 bulan untuk proses revisi tersebut. Ada lima aspek yang menjadi pertimbangan revisi permentan untuk segera dilakukan. Pertama, Permentan Nomor 1/2018 sudah tidak relevan dengan dinamika petani sawit saat ini Kedua, petani yang bermitra dengan perusahaan jumlahnya tidak lebih dari 7%, sehingga Permentan Nomor 1 /2018 praktis tidak melindungi petani swadaya yang jumlahnya 93%. Ketiga, tidak ada konsekuensi hukum jika pabrik sawit tidak patuh terhadap aturan tersebut. Keempat, dari hasil survey ke PKS di 22 Provinsi Sawit, 86% PKS enggan melakukan kerjasama kemitraan dengan petani swadaya dengan berbagai alasan. Serta panjangnya alur proses persetujuan kemitraan karena harus diketahui oleh Kepala Daerah (Bupati/Walikota) Kelima, Dari total luas lahan petani swadaya (6,72 juta ha), luas lahan yang tergabung dalam kelembagaan petani (koperasi atau poktan) gak lebih dari 12%, sisanya adalah petani perseorangan (tanpa kelembagaan). Sementara permentan mengamanahkan bahwa kemitraan tersebut bukan dengan petani nya tapi dengan kelembagaan petani. Lima argumen ini adalah dasar utama dari kebulatan tekad dari APKASINDO untuk percepatan Revisi Permentan tersebut. Dan DPP APKASINDO sudah menerbitkan SK Tim Percepatan Revisi Permentan Tataniaga TBS tersebut, yang diketuai oleh Sekjend DPP DPP APKASINDO, Dr cn Rino Afrino, ST.,MM dan Sekretaris Dr Mulono Apriyanto, STP.,MP. Tim akan didampingi dewan pakar DPP APKASINDO dan beberapa Akademisi dari Kampus IPB Bogor, UI, Universitas Riau dan tujuh kampus mitra kerja Beasiswa BPDPKS tempat kuliah anak-anak Petani sawit (INSTIPER Yogyakarta, ITSI Medan, Poltek Sawit CWE Jawa Barat, Poltek Sawit Kampar, LPP Yogyakarta, AKPY Yogyakarta dan ITSB Bekasi). Selanjutnya hasil rumusan (draft) akan di uji melalui beberapa kali FGD. Hasil final FGD akan dikirimkan ke Kementerian Pertanian sebagai aspirasi Petani sawit dari Aceh sampai Papua. Saya pikir 30 hari kedepan clear oleh Tim. Sebagai Petani sawit generasi kedua yang pendidikannya 74% sudah sarjana (D1, D2, D3, S1, S2,.S3) kedepannya kami akan mengawal jika akan ada diterbitkan suatu regulasi yang berkaitan dengan sawit, maka DPP APKASINDO akan automatis membuat tim. Jangan kejadian lagi seperti Menteri Perdagangan yang "sor sendiri" membuat regulasi sehingga membuat kekacauan industri sawit dari hulu sampai ke hilir pada lima bulan terakhir ini.

Artikel Terkait