Jakarta, Sawit Indonesia - Pemerintah perlu menyediakan areal khusus (dedicated area) dari lahan-lahan terdegradasi untuk membangun perkebunan sawit. Hal itu dilakukan apabila program bahan bakar nabati (BBN/biofuel), terutama biodiesel berbasis sawit, akan dilanjutkan ke tahap berikutnya, yakni B40, B50, dan seterusnya. Saat ini, program biodiesel di Indonesia telah masuk level B35. Areal khusus itu nantinya dikelola oleh BUMN atau para petani sawit.
Menurut Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (Gapki) Eddy Martono, industri sawit nasional saat ini menghadapi tantangan cukup pelik. Konsumsi dalam negeri, baik untuk pangan, biodiesel, maupun oleokimia, terus meningkat. Contoh, pada program biodiesel B35, yang kini sedang berjalan, dibutuhkan minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) 10,65 juta ton dan menjadi 13-14 juta ton apabila dinaikkan menjadi B40.
Sementara itu, produksi relatif stagnan, volume ekspor pun cenderung terus menurun. “Karena itu, guna memastikan program biofuel tetap berjalan, juga kebutuhan bagi pangan dan industri dalam negeri serta ekspor bisa terpenuhi, kami usulkan adanya areal khusus (dedicated area) untuk kebun energi terutama di areal lahan yang terdegradasi,” papar Eddy, baru-baru ini.
Berdasarkan data Gapki, produksi minyak sawit RI pada 2020 sebesar 51,58 juta ton, 2021 sekitar 51,3 juta ton, 2022 mencapai 51,25 juta ton, dan 2023 menjadi 54,84 juta ton. Eddy menjelaskan, produksi minyak sawit selama 2020-2022 relatif stagnan, tetapi di 2023 sedikit lebih tinggi.
Hal itu antara lain karena adanya penambaan luas areal sawit selama 2017-2020 sekitar 540 ribu hektare (ha) dengan 260 ribu ha menjadi areal tanaman menghasilkan (tanam 2017-2020). Di sisi lain, produksi 2022 terganggu karena larangan ekspor. “Sejak adanya moratorium izin baru untuk sawit, tidak ada lagi perluasan areal oleh perkebunan besar. Sementara itu, realisasi upaya peningkatan produksi melalui program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) agar produktivitas meningkat yang digelar sejak 2017 sangatlah rendah,” kata Eddy.
Produksi minyak sawit nasional akan benar-benar merosot apabila pasal 110B dari UU Cipta Kerja diterapkan guna mengeluarkan 2,4 juta ha kebun sawit dari status kawasan hutan. Dalam hitungan Gapki, apabila 2,4 juta ha kebun itu pada ujungnya dikembalikan ke negara, areal sawit akan berkurang 2,4 juta ha yang setara penurunan produksi CPO sekitar 7,2 juta ton per tahun.
Hal itu tentu akan membuat target peningkatan produksi dan pemenuhan kebutuhan domestik maupun ekspor serta program bioenergi dalam rangka Indonesia Emas 2045 tidak tercapai. “Karenanya, dengan rencana pemerintahan baru untuk penggunaan sawit bagi energi yang diindikasikan sampai B50, perlu dibangun dedicated area atau kebun khusus. Serahkan pengelolaannya kepada BUMN dan petani,” jelas Eddy.
Dalam dokumen paparan Gapki, total perkebunan sawit di Tanah Air yang teridentifikasi masuk dalam kawasan hutan sekitar 3,4 juta ha. Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah mengeluarkan 18 Surat Keputusan Menteri LHK yang menetapkan 2,45 juta ha kebun sawit masuk kawasan hutan, dengan 2,13 juta ha adalah milik 2.128 perusahaan.
Gapki mencatat, terdapat 569 perusahaan anggota Gapki dengan luasan kebun sawit 810.425 ha yang masuk kawasan hutan dan penyelesaiannya menggunakan pasal 110A dan 110B. Pada 31 Desember 2023, telah dikeluarkan invoice tagihan dari KLHK bagi kebun sawit yang masuk kategori 110A sebanyak 365 subjek hukum dengan luasan 600 ribu ha. Denda administrasi berupa kewajiban pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan dan Dana Reboisasi (PSDH-DR) di kisaran Rp 1.000.000-6.500.000 per ha (sesuai tegakan saat pembukaan areal). Denda bagi 110A umumnya sudah dibayar, tapi ada informasi akan ada tagihan tambahan.
Di sisi lain, bagi kebun sawit di kawasan hutan yang penyelesaiannya dengan 110B akan dikeluarkan petengahan 2024. Namun demikian, saat ini, sudah ada perusahaan yang mendapat tagihan 110B dengan nilai denda Rp 96 juta ha. Perusahaan yang masuk tipologi 110B selain harus membayar denda juga hanya dibolehkan menyelesaikan sisa satu siklus tanam.
Bagi Gapki, dengan denda Rp 96 juta ha, tentu itu sangat memberatkan, mengingat waktu yang diberikan untuk mengelola kebun sawit itu hanya sampai sisa satu daur (satu daur sekitar 25 tahun), selanjutnya harus merehabilitasi dengan menanam tanaman hutan sebelum lahannya dikembalikan ke pemerintah (KLHK).
Pemilihan Aturan
Mengenai kebun sawit di dalam kawasan hutan, Ketua Pusat Studi Sawit IPB University Budi Mulyanto mengatakan, tindak lanjut dari UU Cipta Kerja di antaranya memang melahirkan PP No 24 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif dan Tata Cara Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berasal dari Denda Administratif di Bidang Kehutanan dan PP No 43 Tahun 2021 tentang Penyelesaian Ketidaksesuaian Tata Ruang, Kawasan Hutan, Izin, dan/atau Hak Atas Tanah.
Namun demikian, dalam hal penyelesaian kebun sawit di dalam kawasan hutan, pemerintah justru menerapkan PP No 24 Tahun 2021, bukan PP No 43 Tahun 2021. “Harusnya, jika ada indikasi tumpang tindih dengan kawasan hutan didekati dengan PP No 43 Tahun 2021. Kalau dengan PP No 24 Tahun 2021, akhirnya malah muncul banyak permasalahan karena misleading,” tutur Budi.
Saat diskusi publik bertajuk Pencegahan Maladministrasi Layanan Tata Kelola Industri Kelapa Sawit yang digelar Ombudsman RI, Senin (27/05/2024), Budi menjelaskan, pemilihan PP No 24 Tahun 2021, bukan PP No 43 Tahun 2021, untuk menangani permasalahan bidang-bidang tanah kebun sawit yang telah mempunyai perizinan dan hak atas tanah misleading dan menimbulkan banyak permasalahan pada tanah-tanah di areal yang diklaim sebagai kawasan hutan.
Situasi itu berpotensi sangat merugikan kegiatan usaha perkelapasawitan Indonesia berupa penurunan produksi, lapangan kerja, ekonomi nasional, dan berbagai aspek turunannya. Penghentian usaha perkebunan (meskipun sementara), termasuk penghentian usaha perkebunan setelah satu daur, bisa menimbulkan masalah sengketa agraria.
Sumber: gapki.id






