• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Pengelolaan Sumberdaya Alam di Persimpangan Jalan: Kelapa Sawit Kambing Hitam

Pengantar

Seorang musyafir telah lama meninggalkan kampung halamanya dan telah berjalan jauh melebihi jarak yang dia bayangkan, maka tiba disuatu tempat yang dia tidak mengenali sehingga banyak yang metakan wilayah antah berantah. Wilayah tersebut sepi dari manusia penghuni tetapi terlihat kambing berwarna hitam di seberang simpang jalan. Karena musyafir bingung ke UUD 1945 pasal 33 ayat 3, menyatakan bahwa: Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan harus menempuh jalan yang mana maka dia dengan Bahasa yang dia kuasai maka bertanya sama kambing hitam tersebut “Hai Kambing tunjukkan jalan yang mana yang aku lalui”. Dasar kambing ya hanya bisa “embek-hehek” sambil memalingkan kepala ke arah yang dia suka. Lalu musyafir berjalan sesuai palingan kepala kambing. Tidak beberapa lama musyafir berjalan didepannya terjadi hura-hara yang mengakibatkan musyafir ditangkap oleh petugas dan dituduh sebagai pemicu hura-hara. Di depan petugas dia menjelaskan bahwa dia sampai ditempat huru hara karena mengikuti arah palingan kepala kambing. Oleh karena itu petugaspun tidak menyalahkan musyafir tetapi menyalahkan kambing hitam.

Demikian anekdot terjadi seperti saat ini bencana banjir bandang di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat sebagian besar masyarakat percaya bahwa penyebabnya adalah pembangunan kelapa sawit. Padahal bukti sawit yang longsor, atau batang sawit yang dibawa banjir tidak terlihat. Justru yang dibawa banjir terlihat adalah batang, cabang, dan ranting kayu alam dan mungkin kayu tanaman tidak ada batang kelapa sawit. Apapun faktanya, tetapi sebagian besar masyarakat tetap menyalahkan pembangunan kelapa sawit karena narasi yang masuk akal adalah pembangunan kelapa sawit dari membuka hutan, dan setelah jadi kebun kelapa sawit tidak bisa menahan air memperbesar run-off. Oleh karena itu posisi kambing hitam dengan kebun kelapa sawit sama yang bisa dipersalahkan secara logika. Padahal musyafir maupun petani sawit sebagai manusia tahu persis apakah dia yang menyadi penyebab huru hara atau bencana banjir bandang.

Pengelolaan sumberdaya alam (SDA) Indonesia saat ini berada dipersimpangan jalan dimana sejak merdeka hingga sekarang dampak dari pengelolaan yang dilaksanakan sering dirasakan bersifat negatif, padahal tata kelola sejak perencanaan hingga pengendalian sudah diatur dengan regulasi yang cukup rigid. Regulasi sudah memadai seperti tata ruang, analisa dampak lingkungan, operasonal ramah lingkungan, dan pengendalian sudah berjenjang mulai dari pusat sampai daerah. Namun kita sadari regulasi masih diatas kertas, implementasi masih formalitas, manajemen operasional kurang professional, banyak menggunakan lembaga dan tenaga asing dan pengendalian/pengawasan masih lemah, sehingga pengelolaan sumberdaya alam banyak permasalahan dan terkesan tidak mandiri, tidak efisien, banyak kebocoran, dan resiko negatif dan konflik menjadi dominan. Metode dan cara pengelolaan SDA sudah banyak pilihan tetapi apapun pilihan yang dilaksanakan ternyata belum dibarengi dengan integritas, disiplin, profesionalitas dan tanggung jawab yang berujung dampak negatif sehingga kita bingung dipersimpangan untuk memilih jalan (cara dan metode) pengelolaan SDA ke depan.

Pengelolaan Sumber Daya Alam

Dasar pengelolaan sumberdaya alam Indonesia sesuai UUD 1945 pasal 33 ayat (3), bahwa “Bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat”. Makna regulasi dasar tersebut, adalah negara mengoptimalisasi pengelolaan sumberdaya strategis untuk memastikan ketersediaan, distribusi dan keterjangkauan bagi rakyat. Termasuk Optimalisasi sumberdaya alam dapat berupa pemanfaatan sumberdaya alam dengan cara mengambil kekayaan alam secara menyeluruh dengan memaksimalkan keuntungan dan meminimalkan resiko kerugian, demi kepentingan negara dan rakyat, tetapi tetap memperhatikan keberlanjutan sumberdaya alam tersebut dikemudian hari. Optimalisasi pengambilan sumberdaya alam ini, tidak serta merta mengizinkan untuk mengambil seluruh kekayaan alam tanpa batas dan tanpa perencanaan yang matang, melainkan dilakukan secara arif dan bijaksana, dengan menerapkan asas pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development).

Pembangunan berkelanjutan (Sustainable Development) merupakan pembangunan yang dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masa kini, tentu saja tanpa mengorbankan hak pemenuhan kebutuhan generasi masa mendatang dengan menyeimbangkan tiga pilar utama ekonomi, sosial dan lingkungan. Artinya, dalam eksploitasi kekayaan alam yang ada, dilakukan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat pada masa sekarang, tetapi dilakukan tanpa mengorbankan kebutuhan generasi mendatang. Dengan demikian, anak cucu kita sebagai generasi yang akan datang juga dapat merasakan dan menikmati kekayaan alam negara yang saat ini kita rasakan. Kekayaan alam memberikan tantangan dan kesempatan untuk membawa ekonomi Indonesia ke arah pembangunan berkelanjutan. Pengelolaan sumberdaya alam dengan bertanggung jawab, lestari, dan adil akan memastikan bahwa kekayaan ini berguna untuk banyak pihak – bukan hanya sebagian orang – dan bahwa manfaat jangka panjang akan lebih dari mengkompensasi dampak eksploitasi.

Permasalahan Pokok Pengelolaan Sumberdaya Alam

Kebijakan pengelolan sumberdaya alam di Indonesia masih jauh dari amanat konstitusi dan nasionalisme yaitu pemanfaatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa dan negara Indonesia yang terbangun pada sistem ekonomi pancasila dengan koperasi sebagai sokoguru atau pilarnya. Kebijakan optimalisasi pemanfaaatan sumberdaya alam belum terlaksana, justru yang terjadi adalah pemanfaatan yang maksimal yang seolah-olah tanpa batas dengan meminjam istilah “aji mumpung” yaitu mumpung masih ada, mumpung masih berkuasa, mumpung nilai ekonominya tinggi dan mumpung-mumpung yang lain tanpa mempertimbangkan daya dukung dan daya tampung serta lokasi di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS). Hal ini terjadi seperti di tiga provinsi yang sedang mengalami bencana banjir, tanah longsor yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Sumatera Barat.

Disamping itu pengelolaan sumberdaya alam mengarah pada sistem ekonomi-politik neo liberal kapitalistik yang diakomodasi dengan regulasi dan berbagai kebijakannya yang menempatkan sumberdaya alam sebagai komoditi yang diorientasikan untuk kepentingan pasar. Kebijakan ini telah mendorong eksploitasi sumberdaya alam yang berlebihan, ketimpangan penguasaan akses dan kontrol, ketidakadilan dan bahkan lebih jauh telah menyebabkan kerusakan pada air, tanah dan udara yang berakibat pada bencana ekologis dan tersingkirnya rakyat dari sumber-sumber kehidupan mereka. Diperlukan tindakan sistematis untuk memulihkan dan melindungi kondisi ekologis, sosial, ekonomi, politik dan budaya dengan menjamin akses dan kontrol rakyat atas sumber-sumber kehidupan yang adil dan lestari.

Pengelolaan sumberdaya alam Indonesia saat belum efektif dan efisien serta tidak wawasan lingkungan karena masih banyak praktek pengelolaan yang merusak lingkungan seperti tambang mineral sistem terbuka, juga minyak dan gas yang tidak diikuti kegiatan reklamasi. Apalagi jika dalam proses penambangannya menggunakan bahan berbahaya beracun misalnya merkuri, sulfat dan sebagainya yang dapat mencemarkan lingkungan secara permanen. Sementara itu pengelolaan sumberdaya alam yang bersifat dapat dipulihkan (renewable) seperti kehutanan, pertanian, perkebunan termasuk perikanan di Indonesia sering melampauhi kapasitas dan daya dukungnya, karena over eksploitasi, malpraktek dan lemahnya pengawasan/pengendalian dan penegakan hukum.

Eksploitasi sumberdaya tersebut diarahkan sebesar-besarnya dalam jangka pendek yang tidak diikuti upaya pemulihannya. Apabila hal tersebut berlangsung terus menerus tidak mustahil sumberdaya alam yang bersangkutan akan punah dan terjadinya bencana ekologis yang secara langsung melemahkan perekonomian dan daya saing lokal maupun nasional.

Hal lain yang menjadi permasalahan adalah pengelolaan sumber daya alam kurang melibatkan masyarakat karena pada umumnya memerlukan modal besar, sehingga hanya pihak yang kuat yang dapat mengakses dengan baik, biasanya korporasi. Orientasi korporasi secara umum menonjolkan keuntungan privat dibanding bagi hasil gotong royong yang melibatkan banyak pihak.

Dengan demikian pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia hanya sedikit yang menikamti hasilnya. Hal tersebut masih diperparah bahwa pengelolaan sumber kekayaan alam didominasi orang atau perusahaan asing, sehingga dikendaliakan oleh bangsa lain.

Hal yang perlu diwaspadai terkait pengelolaan sumber daya alam yang mengancam ketahanan nasional yaitu konflik pengelolaan sumber daya alam. Konflik yang terjadi dalam pengelolaan sumberdaya alam dari fakta yang ada bersifat horizontal dan vertical, yaitu konflik antara masyarakat dengan masyarakat, masyarakat dengan corporate atau perusahaan, masyarakat dengan pemerintah, juga korporate dengan pemerintah. Karakteristik pluralistic yang dimiliki Indonesia sangat berpotensi melahirkan konflik-konflik komponen bangsanya.

Walaupun pluralisme adalah keniscayaan bagi tegaknya kehidupan nasional yang demokratis, namun konflik-konflik diantara individu, kelompok, organisasi dalam komponen bangsa masih saja ditemukan dan mengancam keharmonisan kehidupan nasional.

Konflik yang terjadi menjadi bagian yang penting dalam kacamata kewaspadaan nasional dengan menggunakan analisis asta gatra maka terlihat berbagai hal yang harus dilakukan untuk mewujudkan ketahanan nasional. Ketidakadilan dalam pengelolaan sumberdaya alam dibawah pemerintahan telah berperan sangat besar dalam konflik tersebut. Negara kerap memberi konsesi kepada perusahaan pengelola sumberdaya dengan mengabaikan hak-hak adat masyarakat.

Artikel Terkait