Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kebijakan anti-korupsi merupakan bagian dari penerapan good corporate governance (GCG) yang terus diimplementasikan oleh PT Teladan Prima Agro Tbk (TLDN) atau TPA sebagai perusahaan terbuka yang selalu menaati peraturan yang berlaku. Tentunya, kebijakan anti-korupsi juga harus mengakomodasi adanya perubahan peraturan, mengingat pemerintah bersama dengan DPR RI telah mengesahkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP terbaru yang akan berlaku pada tanggal 2 Januari 2026.
Dalam KUHP baru, korporasi diatur sebagai subjek tindak pidana secara umum. Lebih lanjut, sebagaimana Pasal 45 ayat (1) KUHP, korporasi dapat dimintakan pertanggungjawaban atas suatu tindakan pidana mengingat posisinya sebagai subjek hukum pidana. Terdapat kualifikasi baru untuk suatu korporasi dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana. Sebagai contoh bila korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana atau jika korporasi gagal melakukan langkah-langkah yang dibutuhkan untuk mencegah terjadinya suatu tindak pidana.
Guru Besar Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Topo Santoso menerangkan pertanggungjawaban pidana oleh korporasi hanya bisa dilakukan jika terdapat perbuatan dan niat jahat atau mens rea. “Jadi tindak pidana korporasi baru bisa dimintai pertanggungjawabannya jika terdapat actus reus (perbuatan) dan mens rea (niat jahat/kesengajaan),” ujar Topo dalam Teladan Talks yang diselenggarakan pada Jumat, 5 Desember 2025.
Topo mengatakan untuk memproteksi korporasi dari tindak pidana maka penting bagi perusahaan melakukan pengawasan melalui kebijakan internal atau standard operating procedure (SOP) anti-korupsi. Kebijakan anti-korupsi tersebut harus mampu mengakomodir ketentuan dalam Pasal 48 KUHP baru. “Ini menjadi penting karena apabila Korporasi tidak melakukan langkah-langkah pencegahan, memastikan kepatuhan atau membiarkan terjadinya tindak pidana, maka korporasinya bisa dimintakan pertanggung jawaban pidana,” ujarnya
Dalam ketentuan tersebut menyebutkan korporasi dapat dimintai pertanggungjawaban jika tindak pidana termasuk dalam lingkup usaha, menguntungkan korporasi secara melawan hukum, diterima sebagai kebijakan korporasi, tidak dilakukannya langkah-langkah yang diperlukan untuk melakukan pencegahan, dan/atau korporasi membiarkan terjadinya tindak pidana.
Sebagai informasi, TPA telah mengesahkan Pedoman Anti-Korupsi dan Anti-Penyuapan pada tanggal 24 November 2023. Aturan ini juga telah memitigasi tindakan yang tergolong dalam mens rea serta sesuai dengan standar ISO 37001. Upaya tersebut merupakan komitmen TPA untuk menciptakan lingkungan yang bebas dari praktik korupsi dengan memastikan bahwa seluruh kegiatan operasional dilakukan sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Melalui Pedoman Anti-Korupsi dan Anti-Penyuapan TPA diharapkan dapat mencegah kerugian baik materil maupun immaterial yang dapat mengganggu kelangsungan bisnis di lingkungan perusahaan. Peraturan ini juga dibuat untuk mewujudkan kesadaran dari semua pihak dalam mengedepankan bisnis yang bersih dan bertanggung jawab sesuai dengan tata kelola Perusahaan yang baik.
Selain itu, guna meningkatkan ketaatan dan kedisiplinan perusahaan terhadap hukum, peraturan dan etika. Terakhir meningkatkan budaya beretika tinggi dalam melaksanakan kegiatan kerja yang berhubungan dengan pihak eksternal, dalam hal ini, mitra kerja dan instansi pemerintah yang berhubungan dengan perusahaan.
Sumber: teladanprima.com






