• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Pemerintahan Prabowo-Gibran Selesaikan Sawit Ilegal Melalui Pembayaran Denda, Ada Potensi Penerimaan Rp 300 Triliun

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Pemerintahan terpilih Prabowo Subianto-Gibran akan menjalankan penyelesaian perkebunan sawit yang masuk kategori illegal dengan cara pembayaran denda. Hal ini disampaikan Ketua Satgas Perumahan Tim Transisi Prabowo-Gibran, Hashim Djojohadikusumo, dalam forum diskusi yang diselenggarakan atas kerja sama antara APEC Business Advisory Council (ABAC) Indonesia, Kementerian Investasi/BKPM, dan Kementerian Keuangan, Sabtu (31 Agustus 2024).

Pernyataan ini disampaikan Hashim Djojohadikusumo yang mulanya menjelaskan bahwa dari laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terindikasi ada 7,7 juta hektare perkebunan sawit illegal. Data ini diperoleh dari pemantauan satelit dan drone.

Terkait penyelesaian masalah ini, dikatakan Hashim, pemerintah yang dinakhodai Prabowo Subianto menawarkan opsi pembayaran denda sebesar Rp300 triliun. Langkah ini diambil sebagai alternatif agar tidak semakin banyak pelaku yang dipenjara, serta sebagai upaya untuk menjaga stabilitas dan kelancaran dunia usaha.

“Jadi, ada banyak perkebunan sawit illegal sekitar 7 (juta) hektar hutan. BPKP sudah melihat dan memantau dengan drone dan satelit. Para pengusaha ini daftarnya sudah ada. Saya lihat ada sekitar 300 lebih,” kata Hashim.

Menurut Hashim, para 300 pengusaha sawit ilegal ini telah diberitahu bahwa mereka berpotensi kena pidana karena pelanggaran hukum yang dilakukannya. Namun, pemerintahan di bawah Prabowo Subianto akan memberikan hukuman alternatif berupa denda sebesar Rp300 triliun daripada terkena hukuman penjara.

Dikatakan Hashim, pemerintahan terpilih Prabowo berharap dapat mengumpulkan dana yang signifikan dari hasil denda tersebut. “Bapak Prabowo dan pemerintahan sudah beritahu kepada beliau-beliau ini (para pengusaha), sebaiknya baik-baik saja, kita tidak mau mereka masuk penjara, bertambah 300 orang ke tempat susah, mungkin harus di pulau-pulau terluar. Daripada kayak gitu, bayar denda saja 300 triliun,” kata Hashim seperti dikutip dari Vivanews.

APEC Business Advisory Council (ABAC) Indonesia bekerja sama dengan Kementerian Investasi/BKPM dan Kementeria Keuangan menggelar dialog bertajuk "Peluang Dunia Usaha dalam Menyongsong Pemerintahan Prabowo-Gibran". Dialog akan diisi sejumlah narasumber, yakni; Menteri Investasi Republik Indonesia, Rosan Roeslani, Ketua APEC BAC Indonesia sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan KADIN Indonesia, dan CEO Bakrie & Brothers, Anindya Bakrie, serta perwakilan senior dari KADIN Daerah.

Namun demikian, redaksi belum mendapatkan laporan audit resmi BPKP yang menjadi landasan pengkategorian perkebunan sawit illegal. Pada 2022 lalu, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membentuk tim gabungan untuk melakukan audit tata kelola industri kelapa sawit di dalam negeri.

Selanjutnya pada 2023, Menko Marves Luhut Panjaitan menyebutkan 3,3 juta hektare perkebunan sawit yang berada diatas kawasan hutan. Pola penyelesaian dilakukan melaui UU Cipta Kerja Pasal 110A dan 110B.

Artikel Terkait