• Kamis, 24 September 2026
Berita Terbaru

Pasca Pengumuman BUMN Ekspor, Harga TBS Sawit Petani Rontok Menjadi Rp2.300/kg

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Petani sawit se-Indonesia kelimpungan sehari setelah pengumuman Presiden Prabowo Subianto mengenai BUMN ekspor komoditas strategis.

Di grup WhatsApp petani sawit melaporkan sejumlah pabrik sawit memangkas harga pembelian antara Rp200 bahkan Rp500/kg. Anjloknya harga pembelian merata di seluruh sentra perkebunan sawit mulai dari Sumatera, Kalimantan, dan Sulawesi.

Beberapa pabrik sawit telah mengumumkan pemotongan harga TBS sawit petani swadaya. Harga TBS sawit petani kebun swadaya Pesisir Selatan sebesar Rp2.380/kg dan kebun swadaya Sijunjung antara Rp3.330-Rp3.370/kg.

Di Penajam Paser Utara, ada beberapa pabrik yang membeli buah sawit petani swadaya antara Rp2.710-Rp2.750/kg..

Tak hanya itu, harga CPO tender KPBN juga mengalami withdraw dengan harga pembukaan di awal sebesar Rp15.500/kg pada Rabu (20 Mei 2026).

Presiden Prabowo Subianto mengumumkan pembentukan BUMN ekspor melalui Peraturan Pemerintah tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan dan tata kelola ekspor komoditas nasional.

Hal tersebut disampaikan Presiden dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, pada Rabu (20 Mei 2026).

Melalui kebijakan tersebut, Presiden mengatakan, penjualan ekspor komoditas wajib dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Kebijakan tersebut akan dimulai dari tiga komoditas strategis, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi atau ferro alloys.

“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dengan minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys), kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh Pemerintah Republik Indonesia sebagai pengekspor tunggal. Dalam artian, hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujar Presiden.

Artikel Terkait