• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Operasional Boiler Pabrik Kelapa Sawit Ditinjau Dari Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja/K3 Serta Lingkungan

Boiler atau yang biasanya disebut Ketel Uap dalam Bahasa Indonesia merupakan suatu alat penghasil uap air (steam) yang digunakan di luar Ketel Uap. Maksud digunakan di luar Ketel Uap adalah uap yang dihasilkannya digunakan pada alat yang lain, seperti: uap yang dihasilkan digunakan untuk menggerakkan sudu-sudu Turbin Uap sehingga berputar dan menggerakkan Alternator Turbin Uap dan menghasilkan energi listrik.

1.1 Tipe Boiler

Jika ditinjau dari aspek perpindahan panasnya maka Boiler itu dapat dibagi 2 (dua), yaitu: Boiler Water Tube (Boiler pipa air/BWT) dan Boiler Fire Tube (Boiler pipa api/BFT). Arti BWT adalah air yang dipanaskan menjadi uap air tersebut berada di dalam pipa Boiler dan bahan bakarnya terbakar di luar pipa Boiler/di dalam tungku/ruang bakar, sementara, BFT air yang dipanaskan untuk menjadi uap air berada di luar pipa Boiler dan bahan bakarnya mengalir di dalam pipa Boiler. Untuk memudahkan pemahaman dapat dilihat pada gambar di bawah ini, sebagai berikut.

Bahan Bakar Boiler

Untuk menjalankan Boiler diperlukan bahan bakar untuk memanaskan air. Bahan bakar yang digunakan tergantung dari perencanaan awal desain Boiler. PKS merupakan pabrik yang operasionalnya tergolong sangat efisien. Bahan bakar biomassa/alami yang digunakannya memberikan nilai tambah bagi perusahaan. Bahan bakar yang digunakan untuk operasional PKS menggunakan bahan bakar jenis padatan, yaitu: cangkang sawit dan fibre/serabut sawit dengan perbandingan 30% cangkang sawit dan 70% serabut sawit.

Cangkang dan serabut sawit merupakan waste/sisa-sisa proses pengolahan dengan jumlah yang dihasilkan 7% untuk cangkang sawit dan 13% untuk serabut dari total TBS (tandan buah sawit segar) yang diolah. Dengan semakin banyaknya permintaan cangkang sawit dengan harga jual yang tinggi maka beberapa pengelola dan praktisi PKS telah mencoba untuk memanfaatkan serabut sawit secara 100% sebagai bahan bakar Boiler dengan hasil baik. Jenis-jenis bahan bakar yang lazim digunakan seperti tersaji di bawah ini.

Boiler Dari Aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

Operasional Boiler sangat terkait dengan K3 terutama bagi pekerja dan lingkungan hidup. Risiko bahaya yang paling ditakuti adalah terjadinya ledakan. Boiler beroperasi pada tekanan tinggi. Untuk PKS tekanan operasional Boiler yang lazim adalah 20 bargauge (barg) dengan suhu uap kering yang dihasilkan 260ºC. Ketidak hati-hatian dan kecerobohan dalam menjalankan Boiler akan terjadi ledakan.

Ada dua faktor utama penyebab berpotensinya terjadi ledakan boiler, yaitu: kondisi tidak aman (unsafe condition) dan tindakan yang tidak aman (unsafe action).

a. Kondisi tidak aman (unsafe condition)

Ketidak nyamanan ini terjadi karena beberapa sebab, antara lain:

1. Jenis material yang digunakan tidak standar, misalnya: material standar mempedomani: ASME, BS, DIN, JIS

2. Tebal plat/shell/pipa tidak memenuhi

3. Jarak antara pipa terlalu dekat

4. Sambungan-sambungan tidak memenuhi syarat

5. Apendages/alat-alat pelengkap tidak berfungsi (contoh appendages: safety valve, manometer, termometer, dan lain-lain).

6. Air umpan Boiler tidak memenuhi persyaratan

7. Pemeliharaan Boiler tidak maksimal.

b. Tindakan yang tidak aman (unsafe action)

Faktor-faktor tindakan yang tidak aman ini, seperti:

1. Kelalaian dalam operasional Boiler, diantaranya: Boiler dijalankan tidak memiliki izin dari Dinas Ketenaga kerjaan sehingga operasionalnya tidak terpantau, tidak melakukan pemeriksaan dan pengujian (Riksa Uji) berkala 2 (dua) tahun sekali, dan lain-lain.

2. Operator Boiler tidak memiliki kompetensi (tidak memiliki SIO/surat izin operasional). Operator yang bekerja dan menjalankan peralatan proses harus memenuhi perundang-undangan K3.

4.1 Undang-Undang Boiler

Hingga saat ini perundang-undangan yang terkait dengan operasional Boiler ada 2 (dua), yaitu: Undang-Undang Uap tahun 1930 sebanyak 32 pasal dan Peraturan Uap sebanyak 52 pasal. Kedua aturan tersebut menjadi acuan dalam melakukan operasionalnya, pemeriksaan dan pengujian Boiler. Dalam Peraturan Uap pasal 40 ayat 1 tertulis: pemeriksaan dalam dari ketel-ketel uap kapal diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam 1 tahun dan ketel uap darat sekurang kurangnya sekali dalam 2 tahun.

Berdasarkan pasal 40 ayat 1 (Peraturan Uap) setiap Boiler yang beroperasi di PKS diwajibkan untuk melakukan Riksa Uji/2 tahun sekali. Dengan melakukan Riksa Uji maka boiler yang beroperasi dapat diketahui kelayakannya. Riksa Uji dilakukan dengan menguji/mengukur ketebalan pipa-pipa Boiler, seperti: tebal pipa superheater, tebal pipa ruang bakar, tebal shell drum atas, dan lain-lain. Di samping itu, dilakukan juga pengujian terhadap kekerasan (hardness) material Boiler. Tujuan pengujian ketebalan dan kekerasan adalah untuk mengetahui kelayakan material Boiler dalam melakukan operasional. Dengan mengetahui ketebalan dan kekerasan material terkini dapat dikalkulasi ketebalan dan kekerasan material yang memenuhi sehingga Boiler tersebut layak untuk dijalankan.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 138)

Artikel Terkait