• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Ombudsman: Sudah Miliki Hak Atas Tanah, Banyak Kebun Sawit Rakyat Dikategorikan Kawasan Hutan

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Ombudsman Republik Indonesia (RI) merilis Hasil Kajian Sistemik tentang Tata Kelola Industri Kelapa Sawit guna memberikan potret menyeluruh tentang persoalan yang masih ada dalam tata kelola sektor ini khususnya masalah layanan yang diselenggarakan negara. Salah satu temuannya, Ombudsman menyebut masih banyak perkebunan sawit rakyat yang memiliki Hak Atas Tanah (HAT) tapi masih dinyatakan sebagai kawasan hutan.

“Ombudsman menemukan fakta di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, bahwa banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT), namun masih dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Hal ini berdampak pada terhambatnya dalam memperoleh bantuan Pemerintah maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ujar Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika dalam penyampaian hasil kajian sistemik di Gedung Ombudsman RI pada Senin (18/11/2024).

“Ombudsman menemukan fakta di Provinsi Riau dan Kalimantan Tengah, bahwa banyak perkebunan kelapa sawit rakyat yang telah memiliki Hak Atas Tanah (HAT), namun masih dinyatakan masuk dalam kawasan hutan. Hal ini berdampak pada terhambatnya dalam memperoleh bantuan Pemerintah maupun program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR),” ujar Yeka.

Berdasarkan hasil penelaahan berbagai keterangan, data, informasi dan regulasi, Ombudsman RI menyimpulkan berbagai permasalahan kelapa sawit dibagi ke dalam empat aspek. Adapun aspek yang dimaksud antara lain aspek lahan, aspek perizinan, aspek tata niaga dan aspek kelembagaan.

Pada aspek perizinan, Ombudsman RI menemukan adanya ketidakpastian layanan dalam tumpang tindih Hak Atas Tanah (HAT) lahan perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan dan tidak adanya kepastian penyelesaian inventarisasi SK Datin terhadap lahan perkebunan sawit.

Luasan lahan overlay tumpang tindih perkebunan kelapa sawit dengan kawasan hutan seluas 3.222.350 hektar dengan subjek hukum kelapa sawit sejumlah 2.172 perusahaan dan 1.063 koperasi/kelompok tani perkebunan kelapa sawit.

"Hasil kajian ini bermaksud untuk Kajian ini mengidentifikasi sejumlah potensi masalah yang bisa berujung pada maladministrasi," ucap Yeka.

Artikel Terkait