SAWIT INDONESIA - Ombudsman RI mengirimkan surat resmi sekaligus mengajukan usulan kepada Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, terkait perbaikan tata kelola Industri Sawit Nasional.
Usulan yang diajukan itu berupa pembentukan Badan Sawit Nasional sebagai solusi terintegrasi menyelesaikan permasalahan dalam industri sawit, kata angota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika.
“Jiaka pengelolaannya akuntabel, keberadaan Badan Sawit Nasional akan memberikan tambahan pendapatan bagi negara Rp 650 triliun,: ujarnya.
Menurut dirinya, apabila negara ini berkeinginan mengoptimalkan kontribusi industri sawit bagi perekonomian nasional, sudah waktunya Indonesia memiliki Badan Sawit Nasional yang mengelola seluruh kebijakan dari hulu hingga hilir.
Yeka mengatakan, tambahan pendapatan negara Rp 650 triliun tersebut berasal dari peningkatan produktivitas, harga CPO yang lebih tinggi tidak lagi bermasalah soal deforestasi, hingga tambahan pajak dari sektor sawit.
“Data Kementerian Keuangan, kontribusi industri sawit ke APBN 2023 kurang lebih Rp 88 triliun. Rinciannya, dari sektor pajak Rp 50,2 triliun, PNBP Rp 32,4 triliun dan Bea Keluar sebesar Rp 6,1 triliun,” beber dia.
Untuk itu, lanjut dia, Badan Sawit Nasional diusulkan menjadi lembaga yang berada di bawah Presiden, agar mampu memangkas tumpang tindih kebijakan yang selama ini tersebar di berbagai kementerian dan lembaga seperti Kementerian Pertanian, Perindustrian, Kehutanan, hingga ATR/BPN.
“Keberhasilan Malaysia Palm Oil Board (MPOB) yang mampu mengelola industri sawit secara terintegrasi dan efisien, meskipun luas lahannya jauh lebih kecil dari Indonesia. Hasilnya, harga Tandan Buah Segar (TBS) di Malaysia lebih stabil dan lebihtinggi,” kata Yeka mencontohkan.
Anggota Ombudsman RI itu pun menyoroti berbagai masalah mendesak yang membelit industri sawit. Salah satunya adalah rendahnya produktivitas perkebunan sawit rakyat yang hanya mencapai 8 – 10 ton/ ha, jauh di bawah potensi maksimal 19 – 20 ton/ha. Hal ini disebabkan oleh buruknya kualitas benih sawit.
Dia mengatakan sekitar 70 persen sawit rakyat menggunakan benih tidak berkualitas. Kunci perbaikannya adalah replanting, tapi permasalahannya sangat lambat, padahal dananya ada di Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP).
“Hingga kini, dari total potensi 6 juta hektare kebun rakyat, replanting baru mencakup sekitar 100 ribu hektare per tahun,”ujarnya.
Permasalahan lain yang krusial adalah tumpang tindih lahan sawit dengan kawasan hutan, yang membuat produk sawit Indonesia sulit bersaing secara global. Akibat belum adanya sertifikasi berkelanjutan seperti RSPO untuk sebagian besar sawit nasional, harga CPO Indonesia lebih rendah dibandingkan negara lain seperti Malaysia.
Terkait tumpang tindih lahan, Yeka menyoroti keberadaan Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH). Diakuinya, kehadiran Satgas PKH yang didalamnya ada unsur TNI, Polri, dan Kejaksaan memang menimbulkan kesan militeristik. Namun, hal tersebut hanya masalah komunikasi. Yeka menyebut adanya harapan di balik pendekan baru ini.
“Jika sipil mengurus sawit, mungkin masih banyak masalah. Tapi kehadiran unsur TNI bisa saja niatnya serius, ingin membersihkan tata kelola sawit,” terang Yeka.






