Jakarta, SAWIT INDONESIA - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (MenPPPA), Arifah Fauzi, mendesak seluruh perusahaan kelapa sawit di Indonesia untuk segera menyediakan fasilitas Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan (RP3). Keberadaan fasilitas ini dinilai krusial sebagai akses pelaporan sekaligus sarana perlindungan bagi pekerja perempuan dari berbagai bentuk kekerasan di lingkungan kerja.
"Perusahaan harus memiliki RP3, Rumah Perlindungan Pekerja Perempuan, untuk memberikan perlindungan bagi pekerja perempuan di tempat kerja. Kita tahu perkebunan itu luas, RP3 menjadi akses untuk melapor apabila terjadi kekerasan terhadap pekerja perempuan," ujar Arifah Fauzi saat diwawancarai awak media di kawasan Rasuna Said, Jakarta Selatan.
Arifah menegaskan, karakteristik wilayah perkebunan yang sangat luas membuat para pekerja perempuan rentan dan membutuhkan akses perlindungan yang mudah dijangkau, cepat, serta memadai. Oleh karena itu, pembentukan RP3 di setiap perusahaan sawit menjadi sebuah keharusan yang harus didorong bersama agar para pekerja merasa aman dalam menjalankan aktivitas profesionalnya.
Penyediaan RP3 sendiri merupakan mandat resmi yang tertuang dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Perlindungan Pekerja Perempuan di Tempat Kerja. Langkah progresif ini juga diperkuat dengan peluncuran Pedoman Pengarusutamaan Gender Sektor Kelapa Sawit oleh Kementerian PPPA pada ajang Pekan Riset Sawit Indonesia, Juli 2026 lalu.
Melalui pedoman tersebut, Kementerian PPPA mengimbau seluruh pelaku industri dan asosiasi perkebunan untuk memastikan adanya kesempatan kerja yang setara, pemenuhan hak-hak pekerja, serta penciptaan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas dari kekerasan bagi perempuan. Pemerintah pusat dan daerah juga diharapkan dapat menjadikan pedoman ini sebagai acuan utama dalam merumuskan kebijakan sektor kelapa sawit yang responsif gender ke depannya.
Sumber: rri.co.id






