Jakarta, SAWIT INDONESIA – Para pedagang dan peritel dapat bernafas lega setelah pemerintah menegaskan akan segera menyelesaikan persoalan selisih harga (rafaksi) minyak goreng yang berlarut-larut pembayarannya selama 2 tahun. Komitmen ini ditegaskan Menko Kemaritiman dan Investasi RI Luhur Binsar Pandjaitan dalam Rapat Terbatas Pembayaran Rafaksi Minyak Goreng di Jakarta, Senin (25 Maret 2024).
Sebagaimana dikutip dari laman Instagram Luhut.Pandjaitan,”Dulu ada outstanding dari pemerintah ketika kelangkaan minyak goreng dulu. Kita tidak mencari siapa yang salah. Saya pimpin rapat, instansi terkait untuk diputuskan segera dibayar. Dan hari ini diputuskan, mereka bisa menerima hak mereka,” tegas Luhut sebagaimana dikutip dari pernyataannya.
Selanjutnya Menko Luhut menyatakan dari sisi hukum pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi pembayaran kepada pengusaha. Besaran klaim pembayaran pun telah diverifikasi oleh Sucofindo yakni sebesar 474,8 miliar rupiah sesuai dengan regulasi yang ada. Pembayaran harus mengacu pada verifikasi akhir dari Sucofindo.
“Alokasi dana telah tersedia di BPDPKS. Jadi, BPDPKS akan segera membayarkan sejumlah Rp 474,8 miliar,” papar Luhut.
Luhut juga berpesan kepada Kementerian Perdagangan RI kepada Kementerian Perdagangan untuk segera berkomunikasi dengan para pelaku usaha dan melunasi kewajiban pembayaran utang.
“Seluruh kementerian dan lembaga yang hadir hari ini saya himbau juga agar mendukung seluruh proses pemenuhan kewajiban pemerintah kepada para pelaku usaha, sehingga hak-hak mereka bisa segera ditunaikan sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.
Sebagai informasi, Kebijakan minyak goreng satu harga yang sempat dicanangkan Pemerintah pada Januari tahun 2022, nyatanya masih menyisakan masalah bagi para pelaku usaha. Kelangkaan minyak goreng yang terjadi di sejumlah daerah, membuat Pemerintah mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 3.
Aturan tersebut menyatakan bahwa Pemerintah menugaskan para pengusaha minyak goreng menjual seharga Rp 14 ribu per liter, sementara harga minyak goreng di pasaran kala itu berkisar di Rp 17 hingga 20 ribu per liter. Selisih harga atau rafaksi dalam peraturan tersebut sudah seharusnya dibayarkan penuh oleh pemerintah. Tetapi tertunda selama hampir 2 tahun lamanya.














