Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) menegaskan kemenangan Indonesia dalam sengketa dagang biodiesel melawan Uni Eropa di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) menjadi momentum penting bagi keberlanjutan ekspor energi hijau nasional.
Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kemendag, Djatmiko Bris Witjaksono, menyatakan putusan Panel WTO dalam kasus Dispute Settlement (DS) 618 secara jelas menguatkan posisi Indonesia. Menurutnya, hasil panel membuktikan bahwa sejumlah klaim utama yang diajukan Uni Eropa dalam menerapkan countervailing duties atau bea masuk imbalan terhadap produk biodiesel asal Indonesia tidak sesuai dengan ketentuan WTO.
“Keputusan panel ini sudah sangat terang benderang, dan mendukung penuh posisi Indonesia. Karena itu, kami berharap Uni Eropa segera mengadopsi putusan WTO dan melakukan penyesuaian atas kebijakan bea masuk imbalan,” kata Djatmiko dalam konferensi pers di Kantor Kemendag, Kamis (28/8/2025).
Ia menambahkan, sekalipun Uni Eropa memutuskan untuk mengajukan banding, data dan fakta yang telah dipakai panel tidak dapat diubah. Aturan WTO menegaskan bahwa proses banding tidak bisa mengubah informasi dan bukti yang sudah diverifikasi dalam panel awal. Dengan demikian, keputusan yang menguntungkan Indonesia tetap akan berlaku sebagai rujukan utama.
Panel WTO sendiri menyatakan bahwa penerapan bea imbalan oleh Komisi Eropa terbukti inkonsisten dengan Agreement on Subsidies and Countervailing Measures (ASCM) WTO. Uni Eropa dinilai keliru menilai kebijakan pemerintah Indonesia terkait biodiesel sebagai bentuk subsidi yang merugikan produsen Eropa. Panel kemudian merekomendasikan agar Uni Eropa menyelaraskan kebijakan perdagangannya sesuai dengan komitmen internasional yang berlaku.
Kemenangan ini membuka peluang lebih besar bagi ekspor biodiesel Indonesia ke pasar Eropa yang selama ini terhambat oleh bea masuk tinggi. Pemerintah berharap Uni Eropa tidak berlarut-larut dalam upaya banding, melainkan segera menyesuaikan kebijakannya demi menjaga iklim perdagangan yang adil dan sejalan dengan aturan WTO.














