Pemerintah mengutamakan pendekatan dialog untuk menghadapi Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB)di Papua. Terbitnya revisi Undang-undangan Otonomi Khusus (Otsus) membawa angin segar bagi kesejahteraan masyarakat Papua.
Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (RUU Otsus Papua), disahkan DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2020-2021, Kamis (15/7).
“Alhamdulillah, hari ini Revisi Undang undang Otonomi Khusus no. 21 Tahun 2001, revisinya sudah disahkan di DPR,” ujar Menko Polhukam Mahfud MD.
Menurut Mahfud, sebenarnya dari undang undang itu bukan memperpanjang UU Otsus, karena tidak perludi perpanjang. Revisi hanya menyangkut dana Otsus yang semula harus berakhir bulan November tahun 2021 diperpanjang lagi. Sehingga tahun 2022 masih ada.
“Dana Otsus itu sekarang akan dimaksimalkan untuk kesejahteraan di Papua. Tidak lagi akan dibiarkan untuk dikelola tanpa pertanggung jawaban yang jelas tetapi akan didampingi oleh pusat dananya dinaikkan dari 2 persen menjadi dua seperempat persen dari DAU nasional,” papar Mahfud MD dalam keterangannya.
Mahfud menjelaskan, terkait perkembangan pembangunan Papua juga sudah dipaparkan kepada duta besar Indonesia di berbagai negara dan kawasan.
“Jadi yang ditekankannya kesejahteraan, dan kesejahteraan itu akan tercapai kalau keamanan kita bangun dengan sebaik-baiknya,” ujar Mahfud.
Dalam pertemuan dengan Duta Besar Indonesia di luar negeri, semua mengkonfirmasi, di luar negeri itu sekarang sudah tidak ada lagi isu Papua merdeka, Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,” tambah Mahfud.
Dia mengatakan, Vanuatu masih menyuarakan hal itu, tapi pendekatannya terkait penyelesaian kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Papua. Namun, pendekatan yang merekalakukan bukan lagi soal Papua merdeka, melainkan soal penyelesaian kasus pelanggaran HAM yang selama ini terjadi di Tanah Cenderawasih tersebut.
“Vanuatu masih menyuarakan itu, tapi sekarang pendekatannya bukan lagi Papua merdeka. Pendekatannya bagaimana menyelesaikan kasus pelanggaran HAM,” kata Mahfud.
Mahfud menilai, isu mengenai perlindungan HAM selalu digukirkan sekelompok kecil pihak yang memang ingin membuat citra Indonesia buruk.
Terkait kasus-kasus pelanggaran HAM itu, Mahfud menjelaskan, hal tersebutk ini telah dikerjakan Komisi Nasional HAM bersama dengan Menteri Hukum dan HAM serta Jaksa Agung.
“Kita sedang menyelesaikan, menata persoalan perlindungan HAM yang selalu diisukan, oleh sekelompok kecil orang yang memang ingin membuat citra Indonesia jelek. Tapi oke, kita tunjukan ke dunia, masalah HAM di Papua akan sama dengan di daerah-daerah lain di Indonesia, akan kita tata,” kata dia.
“Terhadap isu Papua pemerintah melakukan pendekatan penanganan mengedepankan kesejahteraan yang komprehensif semua aspek. Dan dalam menghapi separatisme, pemerintah mengedepankan dialog, dan untuk KKB dilakukan penegakan hukum,” ujar Mahfud.
Mahfud MD menyebutakan mengedepankan dialog dalam menghadapi separatisme di Papua dan memakai penegakan hukum terhadap kelompok kriminal bersenjata (KKB).
“Terhadap isu Papua pemerintah melakukan pendekatan penanganan mengedepankan kesejahteraan yang komprehensif semua aspek. Dan dalam menghadapi separatisme, pemerintah mengedepankan dialog,” kata dia,
Mahfud menjelaskan, dia cukup intens melakukan dialog dan bertemu dengan tokoh-tokoh Papua, baik tokoh agama, tokoh masyarakat, pemerintah daerah serta pimpinan DPRP. Menurut mantan ketua Mahkamah Konstitusi itu, semua yang berdialog dengannya mendukung Papua dibangun dengan damai.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 117)