Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan dukungan penuh terhadap program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR). Legalitas lahan menjadi prioritas penyelesaian utama.
Hal itu disampaikan langsung oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) saat ditemui awak media usai mengikuti Rapat Pimpinan dengan Presiden Republik Indonesia (RI) terkait Penyelesaian Permasalahan Sawit Rakyat, di Istana Negara pada Selasa (27/02/2024).
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, permasalahan yang ditemui dalam pelaksanaan program PSR adalah banyaknya lahan sawit rakyat yang belum memiliki legalitas. Padahal, unsur legalitas itulah yang menjadi salah satu syarat utama untuk masyarakat bisa mengikuti program PSR. Sehubungan denganitu, Kementerian ATR/BPN memfasilitasi penyertipikatan tanah petani calon peserta program PSR.
“Yang jelasdari Kementerian ATR/BPN, kami selalu siap memberikan support kalau memang sudah clean and clear, (pastikan, red) sudah aman dari kawasan hutan atau tidak ada status HGU (Hak Guna Usaha, red) yang bermasalah di kemudian hari,” tutur Menteri AHY.
Program PSR itu sendiri merupakan program Kementerian Pertanian yang membantu petani untuk memperbaharui perkebunan kelapa sawitnya dengan kelapa sawit yang lebih unggul dan berkualitas. Selain itu juga membantu mengurangi risiko adanya pembukaan lahan ilegal (penggunaan lahan areal perhutanan).
Melalui rapat ini, seluruh pihak terkait menyepakati untuk mencari terobosan yang dapat menyukseskan program kedepannya. Hal ini dilakukan mengingat tingginya peningkatan potensi ekonomi masyarakat para petani sawit.
“Kalau itu (PSR, red) sukses, maka bukan hanya peningkatan kesejahteraan bagi para petani dan juga keluarganya, tetapi juga secara ekonomi akan signifikan bagi negara,” ungkap Menteri ATR/Kepala BPN
Berkaitan kebijakan pertanahan, Menteri AHY berbicara terkait tugas yang diemban saat ini. Menurutnya, tanah merupakan urusan rakyat yang fundamental tanpa melihat status ekonomi dan sosial tertentu, baik masyarakat secara individu maupun yang bergerak di bidang usaha. “Pertahanan dan pertanahan tidak terlepas karena setiap jengkal tanah harus kita pertahankan,” ujar peraih Master in Public Administration dari Universitas Harvard, Amerika Serikat pada 2010.
Mempertahankan tanah dapat dilakukan dengan berbagai cara, salah satunya melalui sertipikasi. Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN berkomitmen mewujudkan keadilan dengan menghadirkan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat. “Ini lah kenapa kita gencar untuk melakukan sertipikasi dan mudah-mudahan semakin masif secara digital, sehingga semuanya tertib administrasi dan pada akhirnya masyarakat dapat mendapatkan haknya dengan baik,” ungkap Menteri AHY.
Sertipikasi tanah, lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, dilaksanakan dengan program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Terbukti, sejak PTSL diluncurkan pada 2017 lalu, telah terjadi penambahan nilai ekonomi yang besar. “Upaya sertipikasi ini real dari tahun 2017 sampai 2023 itu diperkirakan Rp6.000 triliun beredar di masyarakat,” tambahnya.
(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 149)