Perkebunan Kelapa Sawit Memiliki Kebijakan Nasional Tata Kelola Berkelanjutan
- Industri minyaka sawit Kalimantan Timur memiliki kebijakan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan berupa undang-undang lintas sektoral.
Kebijan Nasional Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia
Regulasi/Kebijakan
Tentang
Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Pembukaan
UU No. 12 Tahun 1992
Sistem Budidaya Tanaman
UU No. 5 Tahun 1960
Peraturan Dasar Pokok Agraria
UU No. 13 Tahun 2003
Ketenagakerjaan
UU No. 39 Tahun 2014
Perkebunan
UU No. 32 Tahun 2009
Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU No. 26 Tahun 2007
Penataan Ruang
UU No. 5 Tahun 1990
Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem
UU No. 41 Tahun 1999
Kehutanan
UU No. 17 Tahun 2004
Pengesahan Kyoto Protokol to the United Nations Framework Convention on Climate Changes
UU No. 29 Tahun 2000
Perlindungan Varietas Tanaman
UU No. 18 Tahun 2012
Pangan
UU No. 8 Tahun 1999
Perlindungan Konsumen
UU No. 36 Tahun 2009
Kesehatan
UU No. 1 Tahun 1970
Keselamatan Kerja
UU No. 40 tahun 2007
Perseroan Terbatas
UU No. 20 Tahun 2014
Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian
UU No. 3 Tahun 2014
Perindustrian
UU No. 7 Tahun 2014
Perdagangan
UU No. 21 Tahun 2014
Pengesahan Cartagena Protocol on Bio Safety to the Convention on Biological Diversity
UU No. 5 Tahun 1994
Pengesahan United Nations on Biological Diversity
UU No. 23 Tahun 2002
Perlindungan Anak
UU No. 25 Tahun 2007
Penanaman Modal
UU No. 18 Tahun 2013
Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan
UU No. 19 Tahun 2013
Perlindungan dan Pemberdayaan Petani
UU No. 25 Tahun 1992
Koperasi
- Industri minyak sawit Kalimantan Timur memiliki implementasi sektor kebijakan tata kelola perkebunan.
Kebijakan Sektoral Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia
Regulasi/Kebijakan
Tentang
PP 47/2012
Tanggung jawab sosial dan lingkugan perseroan terbatas
PP 28/2004
Keamanan, Mutu dan Gizi
PP 69/1999
Label dan iklan pangan
PP 57/2016
Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut
PP 27/2012
Izin lingkungan
PP 28/2011
Pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam
PP 11/2010
Penertiban tanah terlantar
PP 10/2010
Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan
PP 41/1999
Pengendalian pencemaran udara
PP 8/1999
Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar
PP 7/1999
Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa
PP 40/1996
HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah
PP 44/1995
Pembenihan tanaman
PP 14/1993
Penyelengaraan JAMSOSTEK
PP 31/2009
Perlindungan wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik
PP 51/2007
Indikasi geografis
PP 8/2001
Pupuk budidaya tanaman
PP 85/1999
Pengelolaan limbah berbahaya dan racun
PP 6/1995
Perlindungan tanaman
PP 7/1973
Pengawasan atas peredaran pengunaan pestisida
No. 33/Permentan/O.T 140/7/2006
Revitalisasi perkebunan
No. 98/Permentan/Q.T 140/9/2013
Pedoman izin usaha perkebunan
No. 58/Permentan/O.T 140/8/2007
Sistem standarisasi nasional pertanian/perkebunan
No. 07/Permentan/O.T 140/2/2009
Pedoman penilaian usaha perkebunan
No. 14/Permentan/O.T 110/2/2009
Pedoman pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit
No. 11/Permentan/O.T 140/3/2015
Sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan indonesia (ISPO)
No. 382/MENKES/PER/VI/1989
Pendaftaran makanan
No. 1496.1/Kpst/OT.100/10/2003
Klasifikasi perusahaan perkebunan
No. 633/Kpst/OT.140/10/2004
Pedoman kriteria dan standarisasi klasifikasi Kimbun
No. 75/M-IND/PER/7/2010
Pedeoman cara berproduksi pangan olahan yang baik (GNP)
- Industri minyak sawit Kalimantan Timur memiliki kebijakan dan prosedur dalam memperoleh lahan perkebunan kelapa sawit yang ditetapkan perarturan perundang-undangan.
- Industri minyak sawit Kalimantan Timur memiliki implementasi tata kelola berkelanjutan perkebunan kelapa sawit pada level perusahaan/kebun.
- Industri minyak sawit mengimplementasikan sistem tata kelola dan sertifikasi berkelanjutan minyak sawit ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) bersifat mandatori dan RSPO yang bersifat sukarela.
Sumber: Industri Minyak Sawit Kalimantan Timur Berkelanjutan, GAPKI.