• Kamis, 8 Oktober 2026
Berita Terbaru

Melakukan Transformasi Perekonomian Dari Tak Berkelanjutan Menjadi Berkelanjutan (Bagian XVII)

Perkebunan Kelapa Sawit Memiliki Kebijakan Nasional Tata Kelola Berkelanjutan
  1. Industri minyaka sawit Kalimantan Timur memiliki kebijakan dan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan berupa undang-undang lintas sektoral.
Kebijan Nasional Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Regulasi/Kebijakan Tentang Undang-Undang Dasar RI 1945 dan Pembukaan UU No. 12 Tahun 1992 Sistem Budidaya Tanaman UU No. 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok Agraria UU No. 13 Tahun 2003 Ketenagakerjaan UU No. 39 Tahun 2014 Perkebunan UU No. 32 Tahun 2009 Pengelolaan Lingkungan Hidup UU No. 26 Tahun 2007 Penataan Ruang UU No. 5 Tahun 1990 Konservasi Sumber Daya Hayati dan Ekosistem UU No. 41 Tahun 1999 Kehutanan UU No. 17 Tahun 2004 Pengesahan Kyoto Protokol to the United Nations Framework Convention on Climate Changes UU No. 29 Tahun 2000 Perlindungan Varietas Tanaman UU No. 18 Tahun 2012 Pangan UU No. 8 Tahun 1999 Perlindungan Konsumen UU No. 36 Tahun 2009 Kesehatan UU No. 1 Tahun 1970 Keselamatan Kerja UU No. 40 tahun 2007 Perseroan Terbatas UU No. 20 Tahun 2014 Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian UU No. 3 Tahun 2014 Perindustrian UU No. 7 Tahun 2014 Perdagangan UU No. 21 Tahun 2014 Pengesahan Cartagena Protocol on Bio Safety to the Convention on Biological Diversity UU No. 5 Tahun 1994 Pengesahan United Nations on Biological Diversity UU No. 23 Tahun 2002 Perlindungan Anak UU No. 25 Tahun 2007 Penanaman Modal UU No. 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan UU No. 19 Tahun 2013 Perlindungan dan Pemberdayaan Petani UU No. 25 Tahun 1992 Koperasi
  1. Industri minyak sawit Kalimantan Timur memiliki implementasi sektor kebijakan tata kelola perkebunan.
Kebijakan Sektoral Tata Kelola Pembangunan Perkebunan Kelapa Sawit Indonesia Regulasi/Kebijakan Tentang PP 47/2012 Tanggung jawab sosial dan lingkugan perseroan terbatas PP 28/2004 Keamanan, Mutu dan Gizi PP 69/1999 Label dan iklan pangan PP 57/2016 Perlindungan dan pengelolaan ekosistem gambut PP 27/2012 Izin lingkungan PP 28/2011 Pengelolaan kawasan suaka alam dan kawasan pelestarian alam PP 11/2010 Penertiban tanah terlantar PP 10/2010 Tata cara perubahan peruntukan dan fungsi kawasan hutan PP 41/1999 Pengendalian pencemaran udara PP 8/1999 Pemanfaatan tumbuhan dan satwa liar PP 7/1999 Pengawetan jenis tumbuhan dan satwa PP 40/1996 HGU, Hak Milik, Hak Pakai Atas Tanah PP 44/1995 Pembenihan tanaman PP 14/1993 Penyelengaraan JAMSOSTEK PP 31/2009 Perlindungan wilayah geografis penghasil produk perkebunan spesifik PP 51/2007 Indikasi geografis PP 8/2001 Pupuk budidaya tanaman PP 85/1999 Pengelolaan limbah berbahaya dan racun PP 6/1995 Perlindungan tanaman PP 7/1973 Pengawasan atas peredaran pengunaan pestisida No. 33/Permentan/O.T 140/7/2006 Revitalisasi perkebunan No. 98/Permentan/Q.T 140/9/2013 Pedoman izin usaha perkebunan No. 58/Permentan/O.T 140/8/2007 Sistem standarisasi nasional pertanian/perkebunan No. 07/Permentan/O.T 140/2/2009 Pedoman penilaian usaha perkebunan No. 14/Permentan/O.T 110/2/2009 Pedoman pemanfaatan lahan gambut untuk budidaya kelapa sawit No. 11/Permentan/O.T 140/3/2015 Sistem sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan indonesia (ISPO) No. 382/MENKES/PER/VI/1989 Pendaftaran makanan No. 1496.1/Kpst/OT.100/10/2003 Klasifikasi perusahaan perkebunan No. 633/Kpst/OT.140/10/2004 Pedoman kriteria dan standarisasi klasifikasi Kimbun No. 75/M-IND/PER/7/2010 Pedeoman cara berproduksi pangan olahan yang baik (GNP)
  1. Industri minyak sawit Kalimantan Timur memiliki kebijakan dan prosedur dalam memperoleh lahan perkebunan kelapa sawit yang ditetapkan perarturan perundang-undangan.
  2. Industri minyak sawit Kalimantan Timur memiliki implementasi tata kelola berkelanjutan perkebunan kelapa sawit pada level perusahaan/kebun.
  3. Industri minyak sawit mengimplementasikan sistem tata kelola dan sertifikasi berkelanjutan minyak sawit ISPO (Indonesia Sustainable Palm Oil) bersifat mandatori dan RSPO yang bersifat sukarela.
Sumber: Industri Minyak Sawit Kalimantan Timur Berkelanjutan, GAPKI.

Artikel Terkait