• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Penertiban Kebun Sawit, Kemenhut Klaim Tak Ganggu Produksi Karena Dikelola Negara

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Kementerian Kehutanan (Kemenhut) mengklaim bahwa penertiban lahan sawit yang dikategorikan sebagai kawasan hutan tidak akan mempengaruhi produktivitas sawit dan aktivitas perekonomian masyarakat.

Ditjen Penegakan Hukum Kehutanan Kemenhut Eko Novi Setiawan mengatakan saat ini tercatat 3,37 juta lahan sawit masuk kategori kawasan hutan. Saat ini, ujar dia, sekitar 250 ribu hektar lahan sawit sudah diambil-alih dan diserahkan kepada PT Agrinas.

"Sebanyak 200-250 ribu hektar sudah diambil alih dan dikelola Agrinas. Maka penindakan ini nantinya tidak akan mempengaruhi produktivitas karena dikelola oleh negara. Kegiatan ekonomi masyarakat juga tidak terganggu,” ujar Eko dalam diskusi yang diselenggarakan WWF Indonesia di Jakarta, Selasa (18/3/2025).

Lebih lanjut, Novi mengungkap jika Satgas Penertiban Kawasan Hutan telah menertibkan lahan sawit lewat pendekatan administrasi. Dia mencatat saat ini sudah ada 7 ribu subjek hukum yang sudah mendaftarkan kepada Satgas.

"Ini tidak hanya sawit tapi juga ada tambang yang masuk dalam kawasan hutan yang sudah kita register dengan total 100 ribu ha. Dan sebagian sudah diberikan sanksi administrasi berupa denda, sekitar 100-an. Tambang juga ada 100-an subjek hukum yang didenda,” ungkapnya.

Artikel Terkait