• Minggu, 4 Oktober 2026
Berita Terbaru

Mandatori Biodiesel B50 Butuh Reformasi Kebijakan

Jakarta, SAWIT INDONESIA - Implementasi biodiesel B50 diposisikan sebagai langkah strategis transisi energi, tetapi berisiko menciptakan ketergantungan baru dan persoalan struktural jika tidak disertai reformasi kebijakan.

Pemerintah telah menetapkan peta jalan implementasi B50 hingga 2030 melalui regulasi sektor energi. Kebijakan ini diarahkan untuk mengurangi impor solar sekaligus meningkatkan nilai tambah sawit domestik.

Regulasi tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM Nomor 113.K/EK.05/MEM.E/2026 tentang Penahapan Pemanfaatan BBN dan Peraturan Menteri ESDM No. 4/2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan bahan bakar nabati (BBN).

Program biodiesel dinilai mampu memperkuat ketahanan energi nasional dengan memanfaatkan sumber daya dalam negeri. Pengurangan impor BBM menjadi salah satu target utama.

Namun, implementasi B50 memerlukan prasyarat kebijakan yang matang. Tanpa itu, manfaat yang diharapkan berisiko tidak optimal. Strategic Research Manager Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet menilai fleksibilitas kebijakan menjadi kunci. Pemerintah diminta tidak kaku dalam menetapkan target waktu implementasi.

Selain itu, isu ketergantungan terhadap impor metanol menjadi perhatian serius. Bahan baku ini masih didominasi impor sehingga berisiko menciptakan ketergantungan energi baru.

Yusuf juga menyoroti pentingnya pemisahan alokasi CPO antara energi dan pangan. Tanpa pengaturan tegas, ekspansi biodiesel dapat berbenturan langsung dengan kebutuhan domestik.

“Tanpa pengaturan yang jelas, ekspansi biodiesel berisiko berbenturan langsung dengan kebutuhan minyak goreng domestik,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).

Di sisi lain, lanjutnya, skema pembiayaan biodiesel juga dinilai rentan. Ketergantungan terhadap pungutan ekspor berpotensi bermasalah ketika ekspor justru menurun akibat peningkatan konsumsi domestik.

Menurutnya, kondisi ini dapat melemahkan keberlanjutan program dalam jangka panjang. Reformasi mekanisme pembiayaan dinilai menjadi kebutuhan mendesak.

Yusuf menekankan B50 seharusnya menjadi bagian dari strategi transisi, bukan tujuan akhir. Pengembangan energi bersih dan elektrifikasi tetap diperlukan. “Diversifikasi sumber energi, termasuk pengembangan bahan bakar yang lebih bersih dan elektrifikasi, tetap menjadi faktor penting dalam menjaga ketahanan energi Indonesia,” katanya.

Sumber: ekonomi.bisnis.com

Artikel Terkait