Jakarta, SAWIT INDONESIA – Diluncurkan lebih dari setahun lalu, kiprah Bursa CPO Indonesia belum banyak terdengar lagi. Padahal, kehadiran bursa ini diharapkan agar Indonesia menjadi pemain utama dalam penentuan harga sawit dunia.
Direktur Eksektutif Palm Oil Agribusiness Strategic Policy Institute (PASPI) Dr. Tungkot Sipayung menilai banyak faktor yang membuat pelaku usaha enggan bertransaksi di Bursa CPO Indonesia. Pertama, kata dia, transaksi di Bursa CPO sangat terbatas dan secara relatif belum menguntungkan industri.
“Pertama, terbatas, karena ijin perdagangan minyak sawit pada Bursa CPO kita hanya terbatas komoditi CPO saja, sedangkan produk turunan CPO dan PKO tidak diijinkan. Saya tidak tahu mengapa pemerintah membatasi Bursa CPO Indonesia hanya memperbolehkan perdagangan CPO saja,” ujarnya saat dihubungi Sawit Indonesia, Selasa (25/3/2025).
Hal tersebut, lanjut Tungkot, menjadi anomali, sebab produk minyak sawit indonesia yang terbesar dan diperdagangkan secara internasional (90 persen) adalah produk turunan seperti RBD Olein, stearin, PFAD, produk turunan lanjutanl. Ini berbeda dengan Bursa Malaysia, dimana hampir semua produk minyak sawit dapat diperdagangkan di Bursa Malaysia.
“Kedua, transaksi CPO di Indonesia masih dominan melalui transaksi konvensional yakni B to B [business to business],” sambung Tungkot,
Ketiga, ujar dia, pasar CPO di Indonesia adalah pasar yang banyak mengatur sehingga membatasi pergerakan pasar CPO domestik, misalnya kebijakan duty, levy, DMO dan DPO.
“Bursa CPO akan menarik bagi pelaku pasar jika pasar CPO -nya minim intervensi. Keempat, selama ini ada beberapa harga patokan CPO [price reference]. Ada harga KPBN, harga referensi ekspor [Yang ditetapkan Kemendag], yang semuanya berlaku, diakui pemerintah sehingga price discover dan price reference dari Bursa CPO sebetulnya tidak diperlukan lagi,” ungkapnya.
Dia juga menjelaskan hingga saat ini pengelola Bursa CPO belum bisa membuktikan bahwa transaksi CPO lewat bursa lebih menguntungkan daripada melalui pasar konvensional.
Berdasarkan catatan Sawit Indonesia, Indonesia Comodity & Derivatives Exchange (ICDX) selaku pengelola Bursa CPO mencatat total volume transaksi CPOTR sejak awal tahun hingga 10 Juni 2024 mencapai 13.359 lot. Adapun untuk partisipasi anggota dalam bertransaksi di bursa CPO baru 7 sampai 8 anggota dari jumlah 49 anggota.
Ditanyai terkait kabar terbaru mengenai jumlah transaksi di Bursa CPO Indonesia, Direktur (ICDX) Nursalam belum merespons panggilan Sawit Indonesia hingga berita ini ditulis.
Sebagai informasi, Bursa Crude Palm Oil (CPO) Indonesia diresmikan oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan kalau itu, pada Jumat (13 Oktober 2023). Bursa CPO Indonesia diselenggarakan oleh Indonesia Commodity & Derivatives Exchange (ICDX). Penunjukan ICDX sebagai penyelenggara dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan.
Bursa CPO Indonesia dibangun berlandaskan amanat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi (PBK). Undang-undang tersebut mengamanatkan pemerintah untuk membentuk price discovery, sehingga tercipta harga acuan komoditas yang transparan melalui bursa berjangka.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Bappebti (Perba) Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perdagangan Pasar Fisik Minyak Sawit Mentah di Bursa Berjangka dan Peraturan Tata Tertib (PTT) sebagai Pedoman Teknisnya.














