• Rabu, 7 Oktober 2026
Berita Terbaru

Layanan WhatsApp Lapor Pak Amran, Solusi Petani Sawit Apabila Kena “Pungli” Dana PSR dan Sarpras

Jakarta, SAWIT INDONESIA – Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman kembali membuat terobosan melalui layanan Whatsapp “Lapor Pak Amran” dengan nomor 082311109390. Program “Lapor Pak Amran” ini ditangani secara pribadi oleh Mentan Amran bersama tim pengawasan Kementan.

Kanal WhatsApp menjadi sarana untuk memperkuat pengawasan lapangan sekaligus mempercepat respons terhadap laporan masyarakat. Di peluncuran awal, kanal ini digunakan untuk melaporkan penyimpangan harga dan distribusi pupuk bersubsidi.

Kendati demikian, Menteri Amran juga membuka kesempatan kepada petani sektor lain untuk melaporkan masalah dan pelanggaran di sektor pertanian termasuk pungutan liar (pungli)

Tidak hanya fokus pada pelanggaran HET pupuk bersubsidi, Mentan Amran juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan pelanggaran lain di sektor pertanian. ”Satu minggu ini kita fokus pada pelaporan pupuk, tetapi boleh juga masalah lain seperti traktor, pupuk palsu, apa saja masalah pertanian,” ungkapnya.

Ia menyebut petani dan masyarakat yang turut mengawasi dan melaporkan permasalahan di sektor pertanian merupakan pahlawan. ”Yang melapor adalah pahlawan pangan. Bersama kita perangi mafia,” ucapnya.

“Seluruh petani di Indonesia silakan melapor. Identitas pelapor kami jaga sepenuhnya. Bila ada penyimpangan seperti pupuk palsu atau masalah lain di pertanian, kami akan tindak tegas,” kata Mentan Amran.

“Ini nomor aku pegang, langsung ditindaklanjuti. Saatnya kita perangi mafia, koruptor, afiliasinya, seluruh yang merugikan sektor pertanian. Kita harus lindungi 160 juta petani Indonesia. Kalau ada yang bermain-main kita tindak tegas,” ungkapnya.

Sebelumnya melalui akun Tiktok APKASINDO, Ketua Umum APKASINDO (Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia) Dr. Gulat ME Manurung mengungkapkan kekesalannya lantaran menerima pengaduan dari petani sawit berkaitan program PSR (Peremajaan Sawit Rakyat), yang ternyata diganggu "jatah preman" oleh dinas perkebunan.

"Kami akan cari tahu staf (kepala dinas perkebunan) yang meminta 2 juta per hektare baru PSR dikerjakan. Kalau perlu bisa kita laporkan kepada aparat penegak hukum. Inilah awal mula terjadinya tindak pidana korupsi," kata Gulat.

Artikel Terkait