Jakarta, SAWIT INDONESIA - Pemerintah melakukan kerja sama operasi (KSO) mitra dalam pengelolaan kebun sawit sitaan negara dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Langkah KSO ini diminta lebih hati-hati, terutama pada program strategis nasional (PSN), seperti pemenuhan bahan baku biodiesel.
Pakar hukum kehutanan Sadino mengatakan, mitra yang dipilih tidak boleh hanya mengejar keuntungan sesaat, tetapi harus benar-benar memahami tata kelola perkebunan sawit yang berkelanjutan. “Perkebunan sawit memerlukan mitra yang tidak hanya bisa memanen tandan buah segar (TBS), tetapi juga mengerti bagaimana mengelola kebun dengan baik. Perawatan yang ketat menjadi kunci agar produktivitas sawit tetap terjaga,” jelas Sadino kepada wartawan pada Jakarta, Senin (25/8).
Menurut dia, dampak jangka panjang bisa sangat serius jika operator KSO hanya fokus pada panen tanpa perawatan standar. “Produksi pasti akan turun. TBS yang baik hanya bisa dihasilkan dari penerapan agronomi yang benar pada setiap tahap. Kalau mitranya tidak paham, kebun justru akan hancur,” kata dosen Universitas Al-Azhar Indonesia itu.
Jika pengelolaan kebun sawit rusak, maka PSN seperti biodiesel juga terancam. Saat ini kebun-kebun yang diserahkan kepada Agrinas berada di lokasi terpencar. "Bahkan ada yang belum clear secara hukum. Kondisi ini menuntut penanganan yang benar-benar cermat," ungkapnya.
Sebelumnya pada Sidang Tahunan MPR, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan negara telah menguasai kembali sebanyak 3,1 juta hektare lahan sawit dari 3,7 juta hektare yang dinilai melanggar aturan. Pelanggaran yang terjadi mulai adanya kebun di kawasan hutan lindung, tidak melaporkan berapa luas perkebunan yang dimiliki, tidak mau datang ketika dipanggil BPKP hingga ada keputusan pengadilan soal penyitaan lahan-lahan sawit yang belum dilaksanakan.
Penertiban jutaan lahan tersebut sudah dilegalkan melalui Peraturan Presiden No 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan. Pengelolaan lahan sawit tersebut dilakukan oleh PT Agrinas Palma Nusantara sebagai BUMN.
Sadino mengingatkan investasi sawit berbeda dengan tambang. Kebanyakan kebun saat ini sudah memasuki masa replanting. Untuk menjaga produktifitas sawit memang membutuhkan biaya yang tidak murah termasuk untuk replanting. Karena itu, kepastian usaha, kepastian lahan dan jaminan investasi perlu menjadi perhatian utama.
Mengenai kabar yang beredar terkait skema pembagian hasil 40:60 yang ditawarkan dalam KSO, dimana 40 persen untuk Agrinas dan 60 persen untuk mitra, Sadino menilai hal itu harus dihitung bersama antara Agrinas dengan mitra KSO, termasuk jangka waktu kerja samanya.
“Kalau sekadar panen TBS, mungkin skema ini bisa diterapkan. Tetapi kalau bicara perawatan kebun, pemeliharaan jalan, infrastruktur, sampai replanting, maka kondisinya jauh lebih kompleks. Tidak semua kebun punya kondisi sama. Karena itu pembagian hasil tidak bisa disamaratakan,” ujarnya.
Dia menekankan perlunya kajian menyeluruh agar ada win-win solution antara Agrinas dan mitra KSO. “Kalau dipatok terlalu kaku, dikhawatirkan mitra hanya mengejar TBS. Akhirnya, kebun sawit terganggu produksinya, bahkan pasokan untuk biodiesel bisa terhambat,” katanya.
Sadino berharap pemerintah dan Agrinas segera menyelesaikan status hukum lahan sitaan agar pengelolaan sawit bisa berjalan optimal. Dengan begitu, mitra KSO pun akan lebih percaya diri untuk menanamkan modal. “Status perusahaan negara tentu membuat mitra lebih berhati-hati, apalagi nanti pasti akan diperiksa BPK atau BPKP. Jadi, kalau lahan sudah jelas, mitra akan lebih yakin," tegasnya.
Menurut Sadino, terhadap lahan kebun sawit yang sudah ada hak atas tanah secara hukum sebaiknya dikembalikan ke masyarakat. Yang kebun sawit dengan luasnya kecil dan belum ada hak atas tanah, diharapkan tetap dimitrakan atau diserahkan kepada masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Sebelumnya, Direktur Utama PT Agrinas Palma Nusantara (Persero) Jenderal TNI (Purn) Agus Sutomo menekankan bahwa pengelolaan kebun sawit sitaan harus dijalankan secara profesional, berkelanjutan, dan sepenuhnya sesuai ketentuan hukum. “Tugas ini bukan hanya menjaga aset negara, tetapi juga memastikan kebermanfaatan jangka panjang bagi masyarakat,” ujar Agus dalam laman Agrinaspalma.
Agus menekankan tiga hal utama, yaitu komitmen, efisiensi, dan rasa memiliki dalam pelaksanaan kerja sama operasional (KSO). Karena itu, mitra KSO yang tidak berkomitmen harus segera diganti. Ia mengingatkan pentingnya verifikasi batas lahan di lapangan dan memastikan pengelolaan memberikan keuntungan bagi negara.
Senior Executive Vice President Corporate Secretary & ESG Agrinas Palma Nusantara Okky Suryono mengungkapkan semua kemitraan KSO dilakukan secara langsung antara perusahaannya dan calon mitra, tanpa melalui pihak ketiga. Sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang mendapat mandat mengelola lahan sawit, Agrinas terbuka untuk bermitra dengan badan usaha, koperasi, kelompok tani, maupun pelaku UMKM.
Menurut Okky, pihaknya menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG) dan transparansi. Semua kerja sama dijalankan secara bisnis yang adil dan profesional.
Sumber: jawapos.com






