Gorontalo, SAWIT INDONESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan komitmennya untuk memperbaiki, dan membersihkan tata kelola sektor perkebunan kelapa sawit di Provinsi Gorontalo.
Langkah itu untuk menciptakan iklim usaha yang lebih transparan, dan bebas dari segala potensi praktik korupsi yang dapat merugikan daerah.
Hal tersebut disampaikan oleh Penanggung Jawab (PIC) KPK Wilayah Sulawesi Selatan, Epa Kartika, dalam rapat koordinasi persiapan kunjungan lapangan yang digelar di Kantor Inspektorat Provinsi Gorontalo, Rabu (12/11/2025).
Kegiatan itu merupakan bagian integral dari program andalan KPK, yaitu Koordinasi dan Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah), yang secara khusus memfokuskan diri pada monitoring dan evaluasi di sektor sawit.
“Kami KPK ingin berdiri di tengah, pelaku usaha mendapatkan kepastian dan iklim usaha yang sehat, pemda mendapatkan kewajibannya sekaligus melaksanakan haknya, itu yang jadi poinnya. Targetnya ini sampai dengan Desember dan semester satu 2026, datanya harus lengkap,” kata Epa.
Kolaborasi itu harus berlandaskan data yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan, agar hasil evaluasi nantinya bisa menjadi fondasi yang kokoh untuk perbaikan sistem tata kelola secara berkelanjutan.
KPK menegaskan kewajiban-kewajiban spesifik yang harus dipenuhi para pemilik usaha sawit, seperti kepemilikan izin lengkap (IUP, HGU, izin lingkungan), pengelolaan limbah yang bertanggung jawab, pembangunan kebun plasma minimal 2 persen, serta pelaksanaan tanggung jawab sosial dan pembayaran pajak secara tertib.
Di sisi lain, pemerintah daerah juga memiliki peran krusial. Kewajiban mereka mencakup pengawasan yang ketat, pendataan areal yang valid, serta memastikan kemitraan antara perusahaan dan masyarakat berjalan sesuai regulasi.
Pemda juga dituntut proaktif dalam menyampaikan laporan data perizinan dan produksi, langkah kunci untuk mengoptimalkan penerimaan dana bagi hasil sawit ke kas daerah.
“Pemerintah pusat punya kewajiban untuk memberikan pembinaan dan dukungan. Nah bagaimana dengan pemerintah daerah provinsi? Mudah-mudahan disini setiap OPD melaksanakan kewajiban ini sesuai dengan aturan pengembangan yang ada,” kata Epa.
Sebagai langkah awal, KPK telah menerima data awal dari Pemerintah Provinsi Gorontalo yang mencatat tiga kabupaten sebagai penghasil sawit utama, yaitu Kabupaten Gorontalo, Boalemo, dan Pohuwato.
Data yang mencakup aspek perizinan, lingkungan, sosial, dan perpajakan ini akan segera diverifikasi keabsahannya melalui kunjungan lapangan.
Epa menyoroti masih banyak data perusahaan yang belum lengkap, sehingga ia mengingatkan kembali tentang pentingnya kolaborasi tiga pilar: pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pelaku usaha.
Rapat koordinasi tersebut dihadiri oleh Asisten Bidang Pembangunan dan Ekonomi Provinsi Gorontalo Jamal Nganro, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sultan Kalupe. Ada juga Kepala Dinas Kumperindag Risjon Sunge, serta PIC KPK Wilayah Gorontalo dan Kaltara Basuki Haryono.
Sumber: infopublik.id






