• Sabtu, 19 September 2026
Berita Terbaru

Kontribusi Signifikan Surplus Perdagangan 43 Bulan Berturut-turut untuk Pertumbuhan Ekonomi

JAKARTA, SAWIT INDONESIA - Menurut Mendag Zulkifli Hasan, kinerja ekspor Indonesia pada 2023 turut berkontribusi signifikan terhadap momentum pemulihan Indonesia yang masih berjalan. Pada triwulan III 2023, Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia tumbuh mendekati 5 persen (YoY). Pertumbuhan ini didorong konsumsi rumah tangga yang tumbuh 5,06 persen (YoY) seiring dengan kenaikan mobilitas yang terus berlanjut, daya beli masyarakat yang stabil, dan keyakinan konsumen yang masih tinggi.

Neraca perdagangan Indonesia periode Januari - November 2023 yang tercatat surplus USD 33,63 miliar masih terhitung tinggi meskipun nilai ini turun USD 16,91 miliar dibanding tahun lalu. Neraca perdagangan Indonesia pun tercatat tetap surplus selama 43 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

“Secara kumulatif, nilai ekspor Indonesia selama Januari - November 2023 adalah sebesar USD 236,41 miliar. Nilai ekspor nonmigasnya sendiri tercatat sebesar USD 221,96 miliar. Tiga negara tujuan utama ekspor nonmigas kita adalah Tiongkok, Amerika Serikat (AS), dan India,” ungkap Mendag.

Sementara itu, impor secara kumulatif selama Januari - November 2023 mencapai USD 202,78 miliar atau turun 6,80 persen (YoY). Nilai impor nonmigas Indonesia pada periode tersebut adalah USD 170,32 miliar dengan tiga negara asal impor nonmigas utama Tiongkok, Jepang, dan Thailand.

Mendag menyampaikan, Kemendag terus mendorong kinerja ekspor melalui kemudahan dan kepastian hukum. Pada 2023, Kemendag menerbitkan dua Permendag mengenai ekspor. Keduanya adalah Permendag Nomor 22 Tahun 2023 tentang Barang yang Dilarang untuk Diekspor dan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Selain itu, Kemendag mendorong pemberian stimulus bagi pelaku usaha dan eksportir untuk kemudahan ekspor dengan menghapus biaya pembelian Formulir Surat Keterangan Asal (SKA). Ketentuan ini diatur dalam Permendag Nomor 34 Tahun 2023 tentang Perubahan Keempat atas Permendag Nomor 24 Tahun 2018 tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Asal untuk Barang Asal Indonesia.

Sementara itu, terkait impor, Kemendag menata kembali kebijakan impor berupa pengawasan impor dari post-borderke border. Diatur pula relaksasi atau kemudahan impor barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI). Ketentuan-ketentuan ini tertuang dalam Permendag Nomor 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. “Impor ditata dan ekspor dipermudah karena kita ingin melindungi UMKM dan industri dalam negeri,” kata Mendag.

Sumber: kemendag.go.id

Artikel Terkait