Jakarta, SAWIT INDONESIA – Kebijakan kenaikan pungutan ekspor (PE) dinilai menambah tekanan bagi pelaku sektor hulu industri sawit, terutama petani kelapa sawit. Ketua Umum DPP Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (APKASINDO) DR. Gulat Manurung mengatakan bahwa beban pungutan di hilir pada akhirnya ditanggung oleh kebun sawit di tingkat hulu.
Menurut Gulat, struktur industri sawit nasional saat ini menunjukkan petani memegang porsi signifikan di sektor hulu.
“Seluruh beban di hilir dari CPO yang menanggung adalah sektor hulu yaitu perkebunan kelapa sawit. Kami petani sawit ada di sana dengan luas 6,87 juta hektare atau 42% dari total 16,38 juta hektare,” ujar Gulat melalui keterangan yang diterima, Jumat (23 Januari 2026).
Dia menekankan bahwa kenaikan PE secara praktis membebani petani yang hanya menjual tandan buah segar (TBS). Sementara perusahaan yang terintegrasi hingga industri hilir masih memiliki ruang mitigasi, termasuk memproduksi turunan CPO untuk pasar domestik sehingga tidak terkena beban PE maupun bea keluar (BK).
Gulat memaparkan bahwa kenaikan PE dapat menekan harga CPO domestik karena penetapan harga referensi (HR) menggunakan rata-rata harga CPO dalam negeri dengan akumulasi skor 60%. Penurunan harga CPO kemudian berdampak langsung pada harga TBS di tingkat petani.
“Dengan PE 12,5%, harga TBS petani sawit akan terbeban atau tertekan sebesar Rp380/kg TBS. Jika ditambah BK, total beban TBS petani menjadi Rp625/kg,” ujarnya.
Sebagai gambaran, pada periode Oktober–Desember 2025, harga TBS petani bermitra berada di kisaran Rp3.000-Rp3.700/kg dengan biaya produksi Rp1.850 - Rp1.900/kg. Sementara petani swadaya berkisar Rp2.250 - Rp3.250/kg dengan HPP Rp1.600 - Rp1.650/kg.
“Dengan dinamika regulasi saat ini dan harga pupuk yang masih tinggi, beban ini sangat memberatkan rumah tangga petani sawit. Kami sudah lima tahun tidak lagi mendapatkan pupuk subsidi,” kata Gulat.
Usulan 5 Kebijakan untuk Ringankan Beban Petani
APKASINDO mendorong pemerintah menyiapkan langkah kompensasi dan kebijakan struktural agar kenaikan PE tidak sepenuhnya ditanggung petani.
Usulan tersebut mencakup:
1. Pembentukan Badan Otoritas Sawit Indonesia (BoSI)
Institusi ini diharapkan menaungi orkestrasi industri sawit dari hulu-hilir dalam satu komando kelembagaan, mengingat saat ini terdapat 38 K/L yang tersangkut kebijakan sawit.
2. Reformasi BPDPKS agar lebih pro-petani
Gulat menilai 90% penyaluran dana BPDP saat ini masih berorientasi pada kepentingan umum (biodiesel), sementara hanya 10% yang langsung terkait petani.
Ia menyoroti rendahnya serapan PSR (Peremajaan Sawit Rakyat) yang hanya 20-40% per tahun akibat persyaratan yang terlalu kompleks di lapangan.
“Jika petani mau PSR, mereka kehilangan pemasukan 4 tahun dari kebun yang diremajakan. Padahal produktivitas pasca-PSR bisa naik 3–4 kali lipat,” ujarnya.
3. Legalisasi kebun sawit rakyat melalui jalur afirmasi
Program ini diharapkan dapat menyelesaikan status lahan petani yang sebagian diklaim berada di kawasan hutan.
4. Konsep satu harga TBS secara nasional
APKASINDO ingin skema pembentukan harga lebih seragam dan transparan.
5. Mandatori Bursa CPO Indonesia (ICDX)
Gulat menilai perdagangan CPO idealnya dilakukan melalui satu bursa agar tidak terjadi fragmentasi harga.”Penyelenggara bursa tidak boleh merangkap sebagai pengguna CPO,” tegasnya.
APKASINDO menyatakan mendukung program Presiden Prabowo terkait kemandirian energi, termasuk bila PE ditingkatkan hingga 15%, dengan catatan lima poin usulan tersebut dijalankan pemerintah.
“Kami mendukung program Bapak Presiden terkait energi nasional. Kenaikan PE bukan masalah asalkan pemerintah menjalankan poin 2.1 sampai 2.5,” kata Gulat.
Gulat turut menanggapi pernyataan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto terkait dukungan terhadap kenaikan PE. Menurutnya, pernyataan tersebut memiliki dua perspektif.
“Pertama, untuk meningkatkan pemasukan BPDP demi pembiayaan B40 tanpa membebani APBN. Kedua, menyokong dengan membebankan biaya kepada petani,” jelasnya.
APKASINDO menilai ketidakadilan muncul jika seluruh beban sektor sawit tetap ditanggung oleh pemangku kepentingan industri, namun masalah fundamental petani, khususnya soal legalitas lahan tidak diselesaikan.














