• Sabtu, 3 Oktober 2026
Berita Terbaru

Kemitraan Plasma Tidak Harus Lahan

Maraknya penjarahan juga disebabkan karut marut regulasi kemitraan. Masyarakat masih berpikir plasma berbentuk lahan pada hal ada skema lain.

Pakar Hukum Kehutanan Dr. Sadino menjelaskan adanya persoalan klaim kawasan hutan juga berdampak kepada penyediaan kemitraan plasma. Karena apa bila ada lahan yang dibuka untuk plasma lalu dinyatakan masuk kawasan hutan, maka perusahaan berpotensi terkena sanksi sebagaimana diatur UU Cipta Kerja.

"Jika perusahaan membuka kebun (plasma) dalam kawasan hutan, dikhawatirkan perusahaan itu akan berdampak di kemudian hari," urai Sadino.

Sadino menuturkan sebenarnya persoalan kemitraan plasma sekarang ini tidak lagi berupa tanaman melainkan bentuk pola kemitraan lain yang nilainya hampir sama atau mendekati. Karena itulah, menjadi tugas pemerintah untuk merumuskan kemitraan ini sebagai mana amanah UU Cipta Kerja klaster perkebunan, Permentan 26 tahun 2021, dan Permentan Nomor 18 tahun 2021.

Dijelaskan Sadino, permasalahan ketersediaan lahan yang minim akan menjadi persoalan serius yang berdampak munculnya regulasi dalam UU Cipta Kerja dari pengganti tanaman sawit tersebut. Maka pemerintah harus serius dalam penentuan ekuivalen plasma itu sendiri.

“Disinilah pemerintah harus menentukan ekuivalen konteks kemitraan per hektare. Aturannya harus ada sebab jika terdapat aturan akan dijalankan pelaku usaha,” tambah Sadino.

Saat ini di pasal 7 Permentan 18/2021, menyebutkan bahwa bentuk kemitraan lainnya dilakukan pada kegiatan usaha produktif perkebunan diantaranya, di subsistem hulu, sub sistem kegiatan budidaya, subsistem hilir, subsistem penunjang, fasilitasi kegiatan peremajaan tanaman perkebunan masyarakat sekitar, dan/atau bentuk kegiatan lainnya.

Di kegiatan subsistem hulu, lanjutnya, pola kemitraan seperti penyediaan benih bersertifikat dan berlabel, pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan, penyediaan pupuk penyediaan pestisida, pembangunan/pemeliharaan sarana di dalam kebun.

Untuk kegiatan subsistem hilir, model kemitraan diantaranya penyediaan sarana dan prasarana di luar Kebun penyediaan sarana alat dan tenaga kerja (brigade) pemantau kebakaran lahan dan pemanenan, pengolahan, pemanfaatan limbah hasil perkebunan.

Dalam presentasinya, Sadino menguraikan kondisi perusahaan besar perkebunan di Kalimantan Tengah sudah ada izin pelepasan kawasan hutan 46 Unit dengan luasan 404.424,480 Ha, dan yang sudah HGU 89 Unit dengan luasan 915.870,768 Ha.

Menurutnya, kondisi yang dialami oleh perusahaan besar Kalimantan Tengah terdapat selisih antara Izin Pelepasan Kawasan Hutan dengan luasan HGU sebesar 511.446,288 Ha. Meskipun HGU yang secara hukum tanpa pelepasan/Izin Pelepasan Kawasan Hutan, tetapi HGU dianjurkan mengikuti aturan PP 24 Tahun 2021 yang berarti SK HGU menjadi tidak diakui. Kemungkinan dikenakan ketentuan Pasal 110A, jika sesuai tata ruang wilayah harus membayar PSDH dan DR serta PNBP dan bisa harus mengikuti ketentuan Pasal 110B jika tidak sesuai tata ruang wilayah, dimana HGU menjadi hilang, membayar sanksi denda administratif sesuai Pasal 110B dan hanya untuk 1 daur kebun sawit (25 tahun).

Meskipun HGU tetapi belum ada Izin Pelepasan Kawasan Hutan, maka HGU tersebut harus mengikuti aturan PP 24 Tahun 2021 yang berarti SK HGU menjadi tidak diakui. Kemungkinan dikenakan ketentuan Pasal 110A, jika sesuai tata Ruang wilayah harus membayar PSDH dan DR serta PNBP dan bisa harus mengikuti ketentuan Pasal 110B jika tidak sesuai Tata Ruang Wilayah, dimana HGU menjadi hilang, membayar Sanksi Denda administratif sesuai Pasal 110B dan hanya untuk 1 daur kebun sawit (25 tahun).

Di Kalimantan Tengah, sebagaimana dijelaskan Sadino, sudah ada surat Kabar dan Planologi Departemen Kehutanan dan Perkebunan No. 778/A/VIII-2/2000 pada 12 September 2000 Perihal Pertimbangan Pelepasan Hutan Untuk Perkebunan. Namun Surat Kabadan tersebut dicabut oleh Menteri Kehutanan Nomor S. 575/Menhut-II/2006 tanggal 11 September 2006 Perihal Pencabutan Surat Kepala Badan Planologi Kehutanan dan Perkebunan Nomor 778/VIII-KP/2000 tanggal 12 September 2000.

(Selengkapnya dapat dibaca di Majalah Sawit Indonesia, Edisi 148)

Artikel Terkait